• Berita
  • 13 Semptember Pemprov Akan Membahas Perda Di DPRD Sumsel

13 Semptember Pemprov Akan Membahas Perda Di DPRD Sumsel

8 tahun ago
267

ardani

PALEMBANG, HS – Pekan depan, rencananya akan dibahas antara Pemprov Sumsel bersama DPRD Sumsel tentang Perda revisi modal setor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) serta Perda Perangkat Daerah tahun 2017. Hal diungkapkan, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel, Ardani, saat ditemui dikantornya kamis (8/9).

“13 September ini akan Membahas perda, di badan pembentukan perda Peraturan daerah atau perda yang akan dibahas, yakni revisi modal setor PT SMS dari Rp 1,2 triliun menjadi Rp 200 juta saja, lalu akan dibahas juga perda perangkat daerah.” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, Seperti diketahui, guna mempercepat realisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api (TAA), maka proses pembentukan BUMD pengelola kawasan tersebut, yakni PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) dipercepat.Salah satunya melalui, revisi modal setor bagi perusahaan daerah tersebut. Tujuannya, segera terbentuk dan realisasi kerjasama dengan pihak ketiga bisa dilakukan. Mengingat, modal setornya, awalnya Rp 1,2 triliun.

“Nanti, dalam revisi yang akan diajukan dalam raperda (rancangan peraturan daerah) modal setornya menjadi Rp 200 juta. Dan, hanya 25 persen dari total modal disetor yang disetoran awalnya.” kata dia

Ardani juga menjelaskan. Pemprov Sumsel mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumsel.

“Banyak hal yang bisa diambil dari revisi modal tersebut. Seperti BUMD terbentuk, lalu bisa menjalin kerjasama dengan para investor, karena sudah banyak investor yang ingin masuk, tapi masih terkendala. Salah satunya, kerjasama dengan siapa belum ditentukan.
Dengan.” tegasnya

Lanjutnya. Dengan terbentuknya, PT SMS sebagai pengelola KEK TAA maka, realisasi investasi di kawasan berlokasi di Banyuasin tersebut bisa direalisasikan. Selain itu, modal dasar pemprov pun bisa berupa aset lahan yang masih dalam tahap pembebasan lahan yang sedang dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Negara( BPN) Banyuasin.

“Pemerintah Provinsi Sumsel akan mempercepat perubahan nomeklatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/S0 Tahun 2016 Tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Serta Menginstruksikan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, Ketua DPRD Provinsi/DPRA/MRP di seluruh Indonesia, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia; dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.” jelasnya

Masih kata dia. Untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda)/Perdais/Qonun perangkat daerah, Perda/Perdais/Qonun RPJMD, Perda/Perdais/Qonun APBD 2017, serta Perkada tentang struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah, perlu menetapkan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Dalam Intruksi Mendagri tersebut, Pemda diminta segera melakukan penyesuaian dokumen rencana Pembangunan Daerah sesuai kelembagaan Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Serta, pengisi pejabat struktura pada Perangkat Daerah dilaksakan setelah ditetapkannya Perda tentang Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Dalam hal terdapat jebatan yang kosong, ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas.”tutupnya.(MDN)