14 Kwartir Pramuka Menagih Janji

8 tahun ago
261
 14 Kwartir Ranting Pramuka Kota Palembang datangi kantor Pemerintah Kota Palembang untuk  melakukan aksi damai
14 Kwartir Ranting Pramuka Kota Palembang datangi kantor Pemerintah Kota Palembang untuk melakukan aksi damai

PALEMBANG, HS – Alasan menagih janji, 14 Kwartir Ranting Pramuka Kota Palembang datangi kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan melakukan aksi damai di depan kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP).

Masa yang tak lebih dari 20 orang tersebut menuntut agar dalam waktu dekat segera dilaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) pemilihan Ketua Kwartir Pramuka Palembang.

Karena, saat ini kepemimpinan Kwartir Pramuka Palembang dipimpin dua orang berbeda, yakni Sumaiyah (mantan Kepala Dispenda Palembang) dan Asnawi P Ratu (mantan Asisten IV Pemkot Palembang yang saat ini menjadi Dirut PD Pasar Palembang Jaya).

Kuasa Hukum Kwartir Pramuka Palembang, Riduan Umar mengatakan, pihaknya hanya ingin menagih janji kepada Sumaiyah, karena berdasarkan kesepakatan antara Sumaiyah dan Asnawi P Ratu, yang difasilitasi Sekda Palembang pada 5 September 2016.

Kedua belah pihak yang bertikai sepakat melakukan Muscablub, akhir September. Tapi kenyataannya, sampai hari ini, belum juga terlaksana. Karena Kwartir kubu Sumaiyah tidak ingin melakukan Muscablub.

“Kami hanya menagih janji. Kami harap Sekda Palembang bisa segera menyelesaikan persoalan ini segera mungkin, karena Kwartir Pramuka Palembang sekarang terkatung-katung akibat dualisme kepimpinan,” katanya, usai melakukan orasi, Senin (3/10).

Selain itu, sambung Riduan, pihaknya mendesak agar Walikota Palembang mengusut laporan keuangan dari kepemimpinan Sumaiyah periode 2012-2017 sebesar Rp 3,4 miliar.

Karena menurutnya, selama ini kubu Sumaiyah tidak pernah melaporkan penggunaan keuangannya selama memimpin.

“Pada 30 Desember 2015 Kwartir Pramuka Palembang melakukan Muscablub menyatakan sikap mosi tidak percaya, dan dihasilkan memberhentikan Sumaiyah sebagai Ketua Kwartir Pramuka Palembang,”katanya.

Tapi, atas putusan Muscablub tersebut, Sumaiyah menggugat ke PTUN, tapi tetap kalah. Tidak berhenti sampai di situ, Sumaiyah juga melakukan Banding ke PTUN Medan.

“Sekarang masih berproses. Kami harap persoalan ini cepat selesai. Apabila sampai 20 Oktober 2016 Muscablub tidak dilaksanakan. Maka Kwartir Pramuka se Kota Palembang akan mengembalikan mandat ketua kepada Asnawi,” bebernya.

Menyikapi hal itu, Plt Asisten I Pemkot Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, ia sudah menampung aspirasi dari pendemo dan akan segera disampaikan kepada Sekda Palembang.

“Tentu untuk keputusan dilakukan oleh Sekda, yang pasti aspirasi kwartir Pramuka se Kota Palembang ditampung dan segera disampaikan,” ujarnya. (UDI)