2017 Puluhan Kepala SKPD Sumsel di Lantik Ulang
PALEMBANG,HS – Di Tahun 2017 Mendatang Puluhan Kepala SKPD Sumsel Akan Di Lantik Ulang Sesuai Peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Satuan Perangkat Daerah.(Nomenklatur).
“Ya, ini hanya pemantapan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang pemerintahan (nomenklatur) yang baru,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Muzakir, selasa (1/11).
Dia juga menambahkan. Saat ini, pihaknya tengah membuat kepanitian mengingat banyaknya Surat Keputusan (SK) yang akan dibuat sesuai dengan nomenklatur baru ini. Nantinya, kepanitiaan ini akan dibagi tugasnya mengingat saat ini adanya pembuatan SK untuk guru yang dipindahkan dari kabupaten/kota ke Provinsi Sumsel.
“Sekitar 10 ribu lebih guru yang dialihke ini, nak dibuatke galo SK nyo belum lagi pemantapan ini tentunya akan ada SK baru juga,” katanya.
Lanjutnya. Meskipun begitu, pelantikan ulang atau pemantapan ini akan dilakukan secara bertahap karena mengingat waktu dan lain sebagainya.
“Mungkin nantinya hanya beberapa kepala dinas yang dilantik, kemudian dihari berikutnya akan dilakukan lagi. Tapi yang jelas ditahun 2017 mendatang akan ada dinas baru dan ada dinas yang dihapuskan. Jadi perlu pemantapan siapa saja yang akan menempati dinas baru tersebut sesuai dengan keahlian mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten IV bidang Administrasi dan Umum Setda Sumsel, Joko Imam Santoso menambahkan lahirnya PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan UU No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka urusan masing-masing daerah berimplikasi dengan adanya penataan organisasi (perangkat) provinsi maupun kabupaten kota.
“Tentunya menyesuaikan dengan potensi daerah sebab potensi di Sumsel akan berbeda dengan di Bangka Belitung,” katanya, kemarin.
Untuk penempatannya sendiri, lanjut Imam, harus The Right Man on the Right Place. Artinya, penempatan orang itu harus sesuai kemampuan sehingga SKPD yang ada sesuai dengan proporsi dan kebutuhan. Disamping, sambung Imam, penataan struktur organisasi nantinya akan berimbas pada suatu dinas maupun badan yang digabungkan, dipisah, berdiri sendiri (diperkuat) dan dihilangkan.
“Saat ini tengah disiapkan dikaji dengan melakukan analisa jabatan dan analisa beban kerja sebab pada 2017 hal ini akan berlaku,” paparnya.
Dirinya juga membeberkan, nantinya ada lima urusan organisasi yakni urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib pelayanan non dasar, urusan pilihan, urusan pendukung dan urusan penunjang. Misalnya, urusan pelaksana seperti Dinkes, Dinsos, PU, Dinkas. Kemudian, urusan pilihan yakni Dinas Peternakan dan Perikanan. Lalu urusan pendukung seperti Sekwan, Sekda dan Inspektorat serta lainnya. Semua nya bakal dipelajari.
”Yang jelas, dari 18 badan akan menjadi 5 badan saja, selebihnya dinas,”tutupnya.(MDN)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2