2017 UMP Sumsel Naik
PALEMBANG,HS – Terkait Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI atas penetapan Upah Minimum Provinsi.Ditanggapin Serius oleh kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatra Selatan, Dewi Irawati Menurutnya pemerintah daerah sudah menetapkan dan sepakat dalam penyesuaian upah minimum provinsi (UMP).
Setelah dibahas secara bipartit oleh Dewan Pengupahan, yang terdiri dari pemerintah, pekerja dan pengusaha, disepakati bahwa penetapan UMP di Sumatra Selatan mengikuti PP No 78 tahun 2015.
Besaran UMP yang disetujui untuk Sumsel yang berlaku 2017 mendatang yakni Rp2.388.000, naik Rp182.000 atau 8,25 persen dari UMP 2016 yang hanya Rp2.206.000.
“Pembahasan secara keseluruhan sudah selesai. Baik pengusaha, buruh dan pemerintah sudah sepakati UMP sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni nilainya naik 8,25 persen. Sekarang Rp2.388.000 dari Rp2.206.000,” ujarnya saat diruang kerjanya senin (31/10).
Dia juga mengatakan. bilangan tersebut bukan hanya sesuai dengan PP No 78 tahun 2015, namun juga sudah sesuai dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sumsel. karna besaran ini sudah dinilai cukup. Karena sesuai dengan perhitungan KHL dan semua rumus-rumus perhitungan UMP. Jadi Rp2.388.000 nilai cukup memenuhi kebutuhan para pekerja di Sumsel,
“Kami sudah menyerahkan hasil pembahasan besaran UMP kepada Gubernur Sumsel. Dalam waktu dekat, akan segera dikeluarkan Surat Keputusan besaran UMP untuk Sumsel Namun setelah keluar SK-nya, kita akan langsung sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan, yang menyasar ke pengusaha dan buruh,” jelasnya.(MDN)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2