Harnojoyo Beri Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Puluhan Warga SU I

8 tahun ago
342
walikota-palembang-harnojoyoq2131231_20160909_110953
Walikota Palembang, Harnojoyo memberikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kantor Camat SU I Palembang, Jumat (9/9/2016) Foto : IST

PALEMBANG,HS – Senyum sumringah terpancar dari puluhan warga kurang mampu di kantor camat Seberang Ulu (SU I) Palembang, Jumat (9/9/2016).

Para warga miskin yang umumnya tinggal di pemukiman kumuh ini mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang langsung di berikan secara simbolis oleh Walikota Palembang,Harnojoyo, lewat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Bantuan yang diberikan tersebut bukan uang secara tunai.
Tetapi bantuan yang diberikan itu dimasukkan ke dalam buku tabungan yang nantinya dapat digunakan dapat membeli bahan bangunan.

Walikota Palembang, Harnojoyo menegaskan, kepada para warga penerima bantuan agar dapat menggunakan santunan dari pemerintah itu sebaik mungkin untuk memperbaiki rumah.

“Jangan pakai beli yang lain apalagi sayur. Kalau pintu rusak benari pintu, kalau jendela rusak dan tiang rusak semua harus diperbaiki. Ini upaya pemerintah untuk mengurangi lingkungan kumuh di Palembang,” jelas dia.

BSPS sendiri merupakan salah satu program Direktorat perumahan Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR).

Mekanisme penyalurannya diawali oleh usulan Bupati atau Wali Kota untuk menentukan calon penerima bantuan (CPB).

Adapun kriteria CPB yang dimaksud antara lain adalah warga negara Indonesia (WNI), merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan memiliki atau menguasai tanah.

Selain itu, belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni, dan belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah.

Setelah mendapatkan usulan Bupati/Wali Kota, proses dilanjutkan melalui rapat koordinassi (rakor) atau musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Selanjutnya baru dilakukan penetapan lokasi oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) perumahan Swadaya.

Kemudian Dirjen menunjuk satuan kerja (satker) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas untuk sosialisasi dan rekrutmen serta pembekalan fasilitator.

Sebelum menentukan CPB, pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyuluhan dan verifikasi terhadap mereka, membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB), dan penetapan KPB.

Berikutnya, pemerintah kabupaten/kota akan melakukan penyusunan proposal yang terdiri dari survei toko penyedia bahan bangunan, dan kesepakatan pemilihan toko.

Selanjutnya, membuat kontrak dengan toko, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD), dan penyusunan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2).

Setelah itu Tim Teknis Kabupaten/Kota mulai melakukan verifikasi, pengesahan, dan pengusulan proposal untuk mendapatkan penetapan surat keputusan penerima bantuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mekanisme berikutnya adalah penyaluran BSPS oleh bank atau pos penyalur kepada MBR selaku pemesan bahan bangunan ke toko.

Kemudian toko tersebut diperiksa sebelum menyerahkan bahan bangunan ke MBR yang dilanjutkan dengan pembayaran via transfer ke rekening bank yang sudah ditentukan.
Terakhir, mulai membangun atau meningkatkan rumah swadaya.(SNI)