434 Lembaga PAUd di Kota Palembang Terima Dana DAK Non Fisik

7 tahun ago
973

434-lembaga-paud-di-kota-palembang-terima-dana-dak-non-fisikPALEMBANG,HS – Sebanyak 434 lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kota Palembang terima dana alokasi khusus (DAK) non-fisik, melalui program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

Penyerahan dana BOP kepada kepala PAUD se-Kota Palembang disaksikan langsung oleh Wali Kota Palembang, H. Harnojoyo, S.Sos, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulfan. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh perwakilan lembaga PAUD penerima BOP dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Non-Formal (PNF) Kota Palembang di aula sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri 3 Palembang, beberapa waktu lalu.

Kabid PNF Disdikpora Kota Palembang, Bahrin,S.Pd.mengatakan, Pemberian BOP ini berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) tahun 2015-2019 tentang peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif yang pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Bantuan BOP ini dimulai sejak 2002 dengan nama Bantuan Kelembagaan PAUD, seiring dengan berjalannya waktu berubah menjadi BOP PAUD hingga saat ini.

“Program BOP untuk tingkat PAUD ini bertujuan untuk meningkatkan layanan PAUD dan memfasilitasi anak-anak usia 0-6 tahun untuk mendapatkan pendidikan secara gratis. Kami berharap setiap lembaga PAUD yang menerima BOP agar dapat memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan pelayanan PAUD,” ujarnya.

Dia menyebutkan, dari 633 lembaga PAUD yang terdata pada data pokok pendidikan (Dapodik) pada Oktober. 2016, dan yang berhak menerima karena telah memenuhi persyaratan dari Kementerian Pendidikan dan Kebidayaan (Kemdikbud) hanya ada 434 lembaga PAUD. “Kami berupaya agar semua lembaga PAUD dapat memenuhi syarat penerimaan BOP ditahun depan,”terangnya.

“Beberapa persyaratan utama untuk mendapat BOP PAUD, yaitu lembaga harus mempunyai nomor pokok sekolah nasional (NPSN), Ijin Operasional lembaga yang masih aktif, terdata di Dapodik Paud, serta sedikitnya memiliki 12 siswa,” jelasnya.

Jumlah dan besaran BOP PAUD, lanjutnya, berdasarkan hitungan perbandingan siswanya, dimana setiap peserta didik akan menerima dana bantuan sebesar 600 ribu rupiah pertahun dengan maksimal per lembaga menerima 36 juta rupiah per tahunnya. Mengingat terbatasnya jumlah anggaran, maka dana bantuannya akan dikondisikan, agar penyaluran dana merata.

“Dari jumlah yang diterima, setiap lembaga PAUD wajib menggunakan 50 persen dananya untuk kegiatan pembelajaran, 35 persen untuk kegiatan pendukung dan 15 persen untuk kegiatan lainnya. Semua lembaga PAUD sudah kami berikan buku petunjuk teknis (juknis) dari penggunaan dana hingga pelaporannya. Kita ingi dalam pengelolahan dan penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan juknis dan prosedur yang belaku, Sekolah juga harus menghindari larangan dalam penggunaan BOP yang tidak sesuai juknis.

“Semoga dengan bantuan ini dapat meningkatkan layanan PAUD dan dapat memfasilitasi anak usia dini yang kurang mampu, serta dapat membantu pemerintah menghasilkan sumberdaya manusia (SDM) lokal dalam mencapai Palembang EMAS (Elok, Madani, Aman dan Sejahtera),” kata Bahrin.

Lebih dalam bahrin menguraikan, sasaran BOP PAUD adalah lembaga PAUD formal dan non-formal, baik yang didirikan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah daerah (Pemda). BOP PAUD tidak berlaku bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan dan menarik iuran yang melebihi ketentuan yang berlaku. “Untuk mengawasinya kami akan membentuk tim manajemen BOP PAUD tingkat Kota Palembang yang akan berkolaborasi dengan penilik PAUD Kota Palembang,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulfan, program BOP PAUD ini untuk membantu mengurangi biaya pendidikan anak usia dini. Dimana anggarannya baru saja dimulai pada tahun 2016 ini. “Untuk PAUD diberikan dari DAK non-fisik yang dianggarkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Palembang dari arahan menteri dalam negeri (Mendagri) dalam bentuk hibah. Jadi, penerima BOP harus menandatangani fakta integritas bukti penerimaan BOP,” tambahnya

Selain itu lanjutnya, ada beberapa hal dalam juknis Kemdikbud, dimana dana BOP tidak boleh digunakan dalam beberapa hal, seperti tidak boleh disimpan di bank untuk mendapat bunga, membangun gedung, seragam, kepentingan pribadi, iuran, kegiatan lain yang tertera di juknis.

“Semua pengeluaran harus dikelola secara transparan dan sesuai juknis. Jika terjadi pelanggaran, maka akan dicabut izinnya dan tidak akan diberi bantuan lagi kedepannya,” ungkapnya.

Dia menerangkan, Sebagai penerima hibah, badan pengawas keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan uang secara acak. Jadi paling lambat tanggal 10 januari tahun berikutnya, mereka harus melaporkan pengelolaanya kepada tim manajemen PAUD Kota Palembang.

“Kami mengingatkan, ketentuan hibah ada dalam peraturan Mendagri, penerima hibah wajb melaporkan bukti penerimaan dan penggunaannya. Namun, mengingat ini adalah bantuan pertama dalam bentuk hibah yang diterima oleh PAUD, maka lewat dari 10 Januari akan kami tolerir. Tentu saja yang terlamnbat pada ketentuan ini akan jadi bahan evaluasi,” Pungkasnya (Hsn)
.