5 Ikan Aligator Di Jual Belikan Dipasar Burung

6 tahun ago
373

PALEMBANG,HS – Badan dan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang (BKIPM) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no.41 tahun 2014 yang melarang 152 jenis ikan masuk ke Indonesia.

Sosialisasi tersebut untuk menghimbau masyarakat mulai dari pedagang dan kolektor untuk menyerahkan ikan jenis aligator ke karantina ikan.

“Ya, hari ini kami lakukan sidak, ada 6 ekor ikan aligator yang kami temukan di pasar burung,” ujar Subeng Prayogo kepala badan karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Palembang (BKIPM) saat melakukan sosialisasi dipasar burung Jumat (6/7/2018).

Ia juga mengatakan, Pihaknya bukan melakukan inspeksi mendadak (sidak) namun hanya melakukan sosialisasi terkait dengan peraturan menteri no 41 tahun 2014.

“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dari mulai pedagang, kolektor, hobbies untuk bisa menyerahkan ikan-ikan berbahayanya tersebut kepada kami karantina ikan palembang. Kami sudah membuat posko penyerahan ikan-ikan berbahaya mulai tanggal 01 Juli hingga 31 Juli 2018,” tuturnya

Lanjutnya, kalau masih memelihara atau memperdagangkan maka sesuai dengan Undang-Undang no 45 di pasal 88 diancam dengan pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Harapan kami semua bisa kooperatif menyerahkan ikan-ikan berbahaya tersebut sampai batas waktu yang ditentukan. Seperti saat ini di toko Cinta Alam secara sukarela menyerahkan seekor ikan Aligator dadi 4 ekor ikan yang dimilikinya dan sisanya akan diserahkan pada hari Senin,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah masa sosialisasi, pihaknya menunggu arahan dari pusat untuk menerapkan Undang-Undang dan menindak tegas bagi mereka yang masih memelihara dan memperdagangkan ikan-ikan berbahaya.