Ajukan Keberatan, Mantan Wakil Pimpinan PT Bandar Trisula Terancam 4 Tahun Bui
PALEMBANG,HS – Terdakwa Kasus penggelapan dalam Jabatan sebesar Rp. 3,8 Milyar, Minda Tri Marwan Binti Syarwandi yang terancam 4 tahun penjara kembali menjalani sidang di PN Klas 1A khusus Palembang, Selasa (14/01/2019).
Setelah sebelumnya kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atau esepsi atas dakwaan Jaksa penuntut, kini giliran JPU Murni SH menyatakan jawaban atas Esepsi terdakwa yakni menyatakan tetap pada dakwaan yang dijeratkan pada terdakwa yakni pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sebelum akhienya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.
Diketahui terdakwa di Komplek Pergudangan milik PT BANDAR TRISULA cabang Palembang diduga melakukan penggelapan senilai 3,8 Milyard.
Berawal terdakwa merupakan karyawan PT BANDAR TRISULA Cabang Palembang dengan jabatan Chief Finance Acounting atau atau wakil pimpinan sejak tanggal 03 Februari 2014 sampai Bulan Juli 2019 sesuai dengan Kontrak Kerja dari PT BANDAR TRISULA CABANG PALEMBANG No 01/PKWII/BT-PLB/RD/II/2014 dengan beberapa tugas.
Diantaranya, bertanggung jawab terhadap pengendalian semua aktifitas administrasi yang dilakukan oleh Koordinator Admin, Admin Penjualan, Admin Piutang, Kasir, Kepala Gudang, dan Admin Depo (Admin Penjualan, Admin Piutang Depo, Kepala Gudang Depo dan Kasir Depo) “.
Bahwa dengan tugas tersebutlah terdakwa memulai pekerjaannya dengan setiap bulan mengajukan dana Opersional untuk keperluan PT BANDAR TRISULA CABANG PALEMBANG, tersebut yaitu Biaya operasional Depa Jambi , Depo Lubuk Linggau dan Palembang, Biaya Operasional untuk Marketing, Sales, Superpisor di Cabang, Pembelian barang untuk keperluan Kantor Cabang, Biaya cost marketing, Koordinator Admin, Supervisor perbulan baik diCabang Depo Lubuk Linggau, Jambi dan Palembang dan Dana Operasioanl lain nya seperti Air, Listrik , Telpon , Biaya kendaraan, Pembelian ATK , Bayar BPJS Karyawan, PPH 21 dan 23 dan di minta/diajukan ke Pusat setiap bulannya dengan melalui Email begitu seterusnya hingga Bulan Juli 2019.
Bahwa setiap terdakwa mengajukan dana operasional harus sesuai dengan keperluan Kantor Cabang Palembang diajukan ke Pusat (SURABAYA) dengan terlebih dahulu atas persetujuan Pimpinan Cabang di Palembang jika masih ada uang operasional tidak terpakai (ada sisa) maka terhadap uang tersebut tetap diambil akan tetapi harus disimpan di brankas PT BANDAR TRISULA CABANG PALEMBANG atau tetap/tidak perlu di tarik tetap berada di Rekening Bank BRI tersebut . dan tidak diperbolekan/digunakan untuk keperluan lain seperti hutang piutang perusahaan, kemudian terdakwa mengirimkan transaksi yang ada di Kantor Cabang Ke Kantor Pusat.
Dan ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pemeriksaan keuangan setempat (Internal Perusaaan ditemukan akun piutang terdapat selisih lebih kurang sebesar Rp 3.974.000.000 , ternyata akun piutang yang dibuat oleh terdakwa tersebut fiktip dan mengakibatkan PT BANDAR TRISULA CABANG PALEMBANG mengalami kerugian yang di taksir lebi kurang Rp 3.874.000.000,-.(yns)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2