Akhirnya Sylviana Diperiksa Lebih 8 Jam

7 tahun ago
226
Sylviana Murni

JAKARTA, HS – Mantan Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta, Sylviana Murni, diperiksa selama lebih dari delapan jam dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta.

Sylvi mengatakan, pada pemeriksaan hari ini, ia diperlihatkan beberapa dokumen terkait dana hibah untuk Kwarda Pramuka DKI.

“Ada beberapa dokumen yang diperlihatkan, apakah ini tandatangan bu Sylvi. Betul,” ujar Sylvi, seusai diperiksa, di Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Sylvi mengatakan, agar dana hibah dikucurkan, harus ada proposal yang memuat rencana program dan kegiatan.

Menurut dia, dana hibah itu tak hanya untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta, tetapi juga untuk puluhan kwartir cabang dan ranting di Jakarta.

“Dana itu ada enam kwartir cabang dan ada 44 kwartir ranting yang alokasi dananya ada di hibah itu,” kata Sylvi.

Sylvi mengatakan, selama ini orang salah beranggapan.

Alokasi dana hibah sebesar Rp 6,8 miliar itu tak hanya untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta, tetapi juga untuk tingkat cabang dan ranting.

Sylvi mengaku, membenarkan semua dokumen yang ditunjukkan penyidik, termasuk soal pengembalian dana yang tidak terpakai.

Dengan demikian, Sylvi menganggap tak ada masalah dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Dalam hal ini, Sylvi juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua nonaktif Kwarda Pramuka DKI Jakarta.

Ia mengakui, dalam penggunaan dana hibah, ada sejumlah program yang tidak berjalan. Namun, pihaknya telah melakukan audit.

Kemudian, dana hibah yang tidak terpakai karena adanya program yang tidak berjalan dikembalikan kepada Pemprov DKI.

Adapun jumlahnya sekitar Rp 801 juta.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, ada anggaran sebesar Rp 6,8 miliar dari bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka.

Kemudian, ada laporan dugaan penyelewenang pengelolaan dana hibah yang sebelumnya dilaporkan sebagai dana bansos tersebut.

“Patut diduga ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tindak pidana korupsi,” kata Martinus. (KOM)