• Regional
  • Alex : Permasalahan Di Pasar 16 Ilir Selesaikan Dengan Baik

Alex : Permasalahan Di Pasar 16 Ilir Selesaikan Dengan Baik

8 tahun ago
277

img_20160914_120041

PALEMBANG,HS – Keinginan Para pedagang Padar 16 ilir Palembang untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) hendaknya dibuat lebih jelas lagi

“Permasalahan HGB dan keinginan pedagang  di pasar 16 hendaknya diselesaikan dengan musyawarah. Mengingat, HGB pasar 16 Palembang telah mengalami perubahan yang cukup panjang. Karena itu, sebaiknya pemerintah menjelaskan dalil-dalil hukumnya kepada pedagang.” ujar alex usai Mengelar Rapat di Graha Bina Praja Pemprov sumsel jumat (30/9).

Alex Juga Menambahkan. Tentang HGB pasar 16 Palembang ini, memang rumit. Harus diteliti dan diperjelas dasar hukumnya, dan dapat diselesaikan dengan baik,”ujarnya usai acara serah terima personil, pendanaan prasarana/sarana dan dokumen (P3D) di Bina Praja kemarin.

“Permasalahan pasar 16 Palembang hendaknya  harus dikordinasikan. Pemerintah kota menghitung lagi bagunan yang ada, sekaligus dasar atau dalil mengenai akhir HGB yang dimiliki para pedagang pasar 16 Palembang.

“Teliti lagi, dan diperjelas,”kata dia.

Dia Mengatakan. Bahkan, pengelolaan pasar 16 hendaknya lebih baik. Pengertian lebih baik ini, merupakan solusi yang diinginkan pemerintah kota menjadikan pasar 16 menjadi icon kota Palembang.

“Terpenting itu, pengelolaannya lebih baik,”tegasnya

di katakannya lagi, pengelolaan pasar 16 tidak harus dikelola pemerintah. Bisa saja dikelola oleh pihak ketiga (swasta) asalkan tidak memberatkan pedagangnya. Namun, bisa juga dikelola oleh pemerintah juga harus tidak menyusahkan pedagang.

“Saya juga menunggu. Tidak harus dikelola swasta malah jadi lebih mahal, dan menyulitkan, atau tidak harus juga dikelola pemerintah, malah pedagangnya kesulitan,”ucapnya.

Sampai saat ini,  pemerintah kota masih menggodok permasalahan tersebut bersama pada pedagang. Tentu pemerintah kota juga memiliki banyak pertimbangan atas pengelolaan pasar 16 Palembang. “Masih dikordinasikan, tunggulah bagaimana hasilnya,”tukas ia.

Diberitakan sebelumnya, pedagang pasar 16 Palembang pernah mendatangi Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Sumsel juga meminta difasilitasi permasalahan perpanjangan HGB. Pemprov meminta waktu 10 hari bagi pembahasannya bersama dengan pemerintah kota. Para pedagang mengharapkan HGB pasar 16 tersebut diperpanjang dengan harga yang lebih terjangkau.

Sementara, pemerintah kota malah mengambil alih pengelolaannya melalui perusahan daerah (PD) Pasar dengan menetapkan sistem sewa pertahun. Bukan lagi dalam bentuk sewa HGB seperti sebelumnya. Direktur Operasional PD Pasar, Febriansyah mengatakan upaya mencari titik temu dalam pengelolaan pasar 16 Palembang terus dilakukan bersama pedagang. Pemprov menfasilitasi pembahasannya.

“Hak pengelolaah (HPL) dimiliki oleh pemerintah kota sedangkan hak guna telah dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT Prabu. Sehingga, pihak ketiga inilah yang seharusnya memperpanjang hak guna di pasar 16 Palembang. Secara hukum Pemkot tidak bisa memperpanjang HGB sebab Pemkot melalui PD Pasar, hak pengelolahan diperpanjanga oleh PT Prabu tapi PT Prabu sudah putus kontrak. Sehingga perpanjangannya sekarang ke walikota,” tutupnya. (MDN)