Anggota DPRD OKU Dihimbau Kembalikan Mobil Dinas

7 tahun ago
340
Ketua DPRD Kab OKU, Zaplin Ipani SE

OKU, HS – Kendaraan dinas merupakan sarana penunjang tugas dalam mengemban amanah rakyat, termasuk bagi wakil rakyat.

Namun dengan diterbitkanya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan tersebut berarti kendaraan dinas yang selama ini digunakan anggota dewan harus dikembalikan dan kendarakan dinas tersebut akan digunakan oleh Sekretariat Dewan.

Sementara itu, Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani SE menyatakan, pihaknya akan membuat Surat Himbauan tentang pengembalian kendaraan dinas yang masih digunakan oleh anggota dewan agar secepatnya dikembalikan.

“Kita siapkan surat himbauan tentang pengembalian kendaraan dinas yang masih digunakan oleh anggota dewan,” ujar Zaplin.

Nantinya, Anggota Dewan akan mendapat kompensasi uang transportasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.

Senada Dengan Ketua DPRD OKU, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten OKU, Raden Muhammad Wahyu menyatakan apabila peraturan menghendaki, anggota dewan yang selama ini menikmati fasilitas kendaraan dinas untuk segera mengembalikannya.

“Tidak ada alasan untuk menunda, segera kembalikan,” tegasnya. (WHY)