- Home
- Berita
- Muara Enim
- Peristiwa
- Regional
- Angkutan Batubara Berizin Gubernur Melintas, Dishub Muaraenim Pasrah
Angkutan Batubara Berizin Gubernur Melintas, Dishub Muaraenim Pasrah
MUARAENIM, HS – Warga Kabupaten Muaraenim mempertanyakan kebijakan dan keseriusan Gubernur Sumsel mengenai izin melintas di jalan umum untuk angkutan batubara. Pasalnya sampai saat ini, Rabu (26/10) angkutan batubara masih saja tetap melintas di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum).
“Kami juga heran, pemerintah kita ini seperti main-main. Katanya izin angkutan batubara seluruhnya habis pada tanggal 20 Oktober 2016 tadi, dan tidak akan diperpanjang lagi, tetapi mengapa sekarang masih ada truk yang melintas,” ujar Ketua DPD KNPI Muaraenim, Ardiansyah SE.
Menurut Ardiansyah, pihaknya tetap pada pendirian semula yakni menolak keberadaan angkutan batubara yang masih melintas di Jalinsum. Sebab seharusnya, dengan beberapa kali dispensasi yang telah diberikan oleh Gubernur Sumsel, angkutan batubara saat ini harus untuk melintasi jalan khusus batubara (Servo).
“Harusnya sudah bisa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan batubara jika mereka benar-benar serius dan memikirkan nasib masyarakat Kabupaten Muaraenim khususnya dan seluruh masyarakat yang di daerah yang dilintasi oleh angkutan batubara tersebut,” ujarnya.
Ardiansyah mengatakan, mirisnya lagi, ada angkutan batubara yang diduga kuat tidak mempunyai izin dan tidak mempunyai kontribusi dengan pemerintah yakni angkutan batubara yang berasal dari daerah Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung yang menuju ke Kabupaten Lahat.
Padahal Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel No 5 Tahun 2011 serta Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, itu sangat jelas, angkutan batubara tersebut sudah menyalahi.
Menurutnya, jika ini masih dilakukan setidaknya ada dua pelanggaran hak publik yang dilakukan akibat aktivitas angkutan batubara tersebut yakni mengambil jalan umum milik publik yang menyebabkan kecelakaan, kemacetan, kerusakan jalan, serta polusi udara. Kedua, terganggunya hak keselamatan publik dalam menggunakan jalan umum.
“Mana jalan khusus angkutan batubara dahulu katanya ada,” tukas Ardiansyah.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Muaraenim, Drs H Fathur Rahman MH, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat izin yang diterbitkan Gubernur Sumsel perihal angkutan batubara ini.
Surat izin dispensasi baru yang diterbitkan Gubernur Sumsel itu bernomor 643/KPTS/DishubKOMINFO/2016 tentang izin dispensasi angkutan batubara menggunakan mobil barang atas nama PT Ampera Pulau Kemarau (APK). Surat yang ditandatangani Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin bertanggal 20 Oktober 2016.
“Kalau mereka telah ada izin, tentunya tidak ada alasan bagi kita untuk melakukan pelarangan bagi mereka melintas jalan umum,” jelas Fathur.
Menurut Fathur, meski mereka telah mendapatkan izin, namun pihak perusahaan belum menyampaikan data kepada pihaknya mengenai jumlah kendaraan yang akan melintas.
Dijelaskan Fathur, dengan telah adanya izin tersebut, maka pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan dan penertiban kepada truk batubara tersebut, diperbolehkan melintas mulai pukul 18.00 WIB. Sedangkan masalah penertiban di jalan sesuai dengan ketentuan, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kepolisian.
Begitu juga masalah tonase muatan batubara merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel melalui jembatan timbang.
Masih menurut Fathur, Bupati Muaraenim juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 551/1510/Dishub 2016, tertanggal 5 Oktober 2016.
Pada surat tersebut, Bupati Muaraenim telah memberikan pertimbangan teknis soal truk angkutan batubara.
Diantaranya tidak dibenarkan parkir di tepi jalan umum dalam Kabupaten Muaraenim, khususnya dalam Kota Muaraenim. Tidak diperkenankan pula melintas di jalan Kabupaten Muaraenim pada siang hari, kecuali waktu yang telah diizinkan, yakni pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Kemudian, konvoi kendaraan tidak boleh melebihi dari 3 kendaraan serta jarak antara satu kendaraan dengan lainnya minimal 15 meter. ”Perusahaan yang diizinkan menggunakan angkutan dengan plat nomor polisi wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” pungkas Fathur (EDW)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2