Bahas Revisi Aturan Menhub RI, Dishub Panggil Taksi Online dan Konvensional

6 tahun ago
287

PALEMBANG,HS – Untuk Membahas Revisi Araturan Menteri Perhubungan RI nomor 26 tahun 2017, Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel dalam waktu dekat akan memanggil perwakilan taksi berbasis dalam jaringan (daring) atau online dan konvensional.

Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Fansuri mengaku sampai saat ini kedua belah pihak antara taksi online dan konvensional sudah sepakat terkait adanya sembilan poin perubahan mengingat ini sebuah aturan pemerintah pusat. Namun, harus ada penyesuaian seperti tarif, wilayah operasional.

“Ya, ini nanti akan dibahas Rabu, 25 Oktober bersama kedua belah pihak agar ada kesepakatan,” katanya saat ditemui di Pemprov Sumsel, Senin (23/10/2017).

Jika nantinya ada kesepakatan maka taksi online mendaftarkan diri ke koperasi atau perusahaan badan hukum agar dapat beroperasi. Ia mengaku memang saat ini sudah ada beberapa koperasi dan badan usaha yang berencana untuk menaungi taksi online. Namun, ia mengaku tidak terlalu mengingatnya.

“Saya tidak ingat berapa banyak yang berencana menaungi taksi online ini,”tegasnya (MDN)