Bandar Narkoba 5 Ulu Ditangkap

5 tahun ago
424

 


PALEMBANG,HS – Salah satu pengedar shabu, Roni Sanjaya alias Anja (24) warga Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang, Kamis (17/01/2019).
Tersangka ini digerbek petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang pimpinan Ipda Rian Idaman Saputra dirumahnya. Dengan barang bukti shabu sebanyak 11 paket total berat 1,2 kilogram shabu, dua Unit Handphone, Satu Unit Mobil Civic nopol BG 44 C disita untuk peneyelidikan lebih lanjut.
Tak kenal menyerah, hari itu juga, jajaran ini kembali mengembangkan kasus tersangka, hingga barang bukti uang tunai sebanyak Rp 520 juta ditemukan dirumah rekan tersangka kawasan Sukarami berinisial AS.
“Barang bukti tersebut kita sita di dua lokasi berbeda. Di TKP pertama, BB nya ditemukan dalam bagasi mobil, sedangkan di TKP kedua, di rumah rekan tersangka. Disana kita amankan uang tunai hasil penjualan shabu sebanyak Rp 520 juta. Kini anggota kita masih memburunya, identitasnya sudah kita kantongi, doakan saja agar cepat tertangkap,” ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk SH MH, saat gelar perkara di halaman belakang Polresta Palembang Kamis (17/1/2019).
Dengan barang bukti yang disita, sedikitnya 12 ribu jiwa generasi bangsa terselamatkan dari ancaman narkoba ini. Hasil ungkap kasus narkoba tahun ini baru dimulai dan masih terus dikembangkan.
“Tersangka ini sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami dan baru kali ini tertangkap. Untuk statusnya, tersangka merupakan pengedar dan atas ulahnya kita jerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati dan 20 tahun penjara,” tegas(SD).