Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Produsen Pupuk Palsu

7 tahun ago
411
Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat produsen pupuk palsu.

JAKARTA, HS – Direktorat Pidana Khusus (Ditpidsus) Bareskrim Polri akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pembuat pupuk palsu. Tersangka yang ditangkap tersebut yakni berinisial HE warga Kampung Levak Jero RT 003, RW 004 Parakanlima, Kelurahan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Selain menangkap HE, polisi juga berhasil menangkap dua orang lainnya yakni, RM dan ML. Ketiganya diamankan atas laporan warga nomor Lp/209 /II /2017 / Bareskrim.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HE, ia membuat pupuk palsu tersebut dilakukan bersama dengan anaknya, dengan komposisi pupuk hanya dengan tanah lalu dicampur pewarna. Dan hal tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2005 lalu.

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto membenarkan penangkapan tersebut. Selain menangkap ketiga tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Petugas juga menyita barang bukti 30.75 ton pupuk merk Berlian, 61 ton pupuk merk Berlian Biru, 18.5 ton pupuk merk TA,17 drum umit acit, 2 mesin jahit, 1 mesin penggiling, 6 dompeng, 3 ayakan dan 2 timbangan”, ujar Brigjen Pol Rikwanto, Jumat (24/2).

Selain itu, HE juga merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama bahkan dirinya baru keluar dari sel tahanan.

HE dalam melakukan kegiatan tersebut memperkerjakan 21 karyawan dengan produksi ratusan ton perbulannya. Keuntungan yang didapat pun juga ratusan juta rupiah, yang mana tidak memiliki izin produksi dari deptan.

“Rata-rata merek karung pupuk palsu tersebut, yakni berlian biru, berlian merah, TS, yang dipesan ke ML sebagai pencetak karung,” jelas Brigjen Pol Rikwanto.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dikenakan 4 Pasal, yakni UU No 8 tahun 99 Pasal 62 ayat 1 Jo, Pasal 8 ayat 1 huruf e tentang peelindungan konsumen, UU No 7 Tahun 2014, Pasal 113, jo Pasal 57 ayat 2 tentang perdagangan, UU No 12 Tahun 1992 Pasal 37 ayat 1 tentang sistem budidaya tanaman, dan UU No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. (RHS)