Baru Dua Hari Dibeli Dipasar Burung, Putri Gubernur Serahkan Hewan Yang Dilindungi Ke BKSDA Sumsel
5 tahun ago
1122
0
PALEMBANG,HS – Salah Satu hewan yang dilindungi oleh pemerintah, berjenis Kukang diserahkan Leony Marezza Putri ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, karna baru dua hari dibelinya dipasar burung Kota Palembang.
Ditemui usai menyerahkan hewan tersebut, Leony yang ditemani sang adik, Ratu Tenny Leriva menceritakan, awalnya ia bersama suaminya, Emir Maharto Bustarosa memang sengaja sedang pergi ke Pasar Burung untuk mencari ikan hias.
“Setibanya di Pasar Burung, suami saya iseng-iseng nanya ke pedagang apakah menjual Burung Hantu. Tapi kata pedagang di sana, tak jual burung hantu sambil mengeluarkan kotak sepatu dan berkata tapi ada kuskus,” ujar Leony Putri Gubernur Sumsel
Karena penasaran, kata dia, ia dan suaminya pun langsung membuka kotak sepatu tersebut. Ketika dibuka kotak tersebut ternyata berisi Kukang. Melihat hewan itu suaminya pun memberitahu jika Kukang itu merupakan hewan langka yang dilindugi dan jika sengaja memeliharanya bisa dikenakan sanksi.
“Mengetahui Kukang itu dilindungi dan kasihan diperjualbelikan seperti itu, kami langsung inisiatif untuk membelinya dari pedagang itu dan untuk diserahkan ke petugas BKSDA. Hewan itu kami beli seharga Rp350 ribu,” tambahnya
Leony juga berharap, kedepan agar pihak yang berwenang dapat melakukan giat razia secara rutin di Kota Palembang agar hewan-hewan langka yang dilindungi bisa tetap terjaga dan tidak punah.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha BKSDA Provinsi Sumsel Sunyoto menjelaskan, jika Kukang yang diserahkan secara sukarela ini berjenis kelamin perempuan. Selain itu, Kukang tersebut juga termasuk hewan yang dilindungi dan ada sanksi jika memang diperdagangkan maka dapat dipenjara sampai 5 tahun dan denda Rp100 juta.
“Kukang termasuk hewan yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990. Penyebaran hewan ini sendiri hanya ada di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa,” ungkap Sunyoto.
Dikatakan dia, setelah hewan ini diserahkan kepada pihaknya selanjutkan akan dirawat untuk dicek fisiknya terlebih dahulu oleh dokter hewan di BKSDA Sumsel. Kemudian, jika fisiknya sudah benar-benar sehat baru dapat dilepasliarkan.
“Kalau fisiknya sehat nantinya akan kita lepasliarkan di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan di Banyuasin,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat di Sumsel jika warga dilarang menangkap dan memilihara satwa langka, salah satunya Kukang. Untuk itu, apabila menemukan masyarakat dapat menyerahkan ke pihaknya agar nanti dilakukan rehabilitasi dan dilepasliarkan kembali.
“Kita imbau bagi masyarakat yang masih menyimpan atau memelihara Kukang atau pun satwa langka lainnya agar lebih baik menyerahkan ke BKSDA Sumsel,” tutupnya
Previous Post Dua Anggota DPRD OKI Dilantik
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2