BB Narkotika di Empatlawang Dilarutkan dalam Air
EMPATLAWANG, HS – Sekitar 19,555 gram Narkotika jenis sabu dan 0,064 narkotika jenis inek dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam dua ember besar berisi air di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Empatlawang.
Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut dilaksanakan Kejari Empatlawang dan turut disaksikan Kepala BNN Empatlawang, AKBP H Amancik Marzuki, Kasatnarkoba Polres Empatlawang, AKP Joni Indrajaya, Kepala Rutan Tebing Tinggi, Heru, Kepala Kesbangpol Empatlawang, M Taufik dan seluruh pegawai Kejari Empatlawang.
Kepala Kejari Empatlawang, Azwad Z Hakim melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Empatlawang, Alexander Rudy mengatakan dimusnahkannya barang bukti narkoba ini merupakan bagian dari eksekusi yang dilakukan pihaknya berdasarkan perintah pengadilan, setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
“Eksekusi bukan hanya badan saja, ada beberapa jenis eksekusi yang harus kita jalankan seperti denda dan biaya perkara. Nah, pemusnahan barang bukti ini salah satu eksekusi yang kita jalankan, setelah ada putusan inkracht dari pengadilan,” jelas Alexander Rudy usai pemusnahan barang bukti.
Menurut Rudy total ada 8 (delapan) perkara yang pada hari ini dimusnahkan barang buktinya yakni perkara atas nama Antoni, dengan barang bukti Sabu paket kecil seberat 0,123 gram. Kemudian perkara atas nama Yazil dengan barang bukti sisa sabu seberat 0,036 gram, perkara atasnama Adi Sucipto dengan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,16 gram, perkara atas nama Rosan Setiawan Pratama barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,020 gram.
“Ibrahim alias Taim barang bukti bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih seberat 15,441 gram, ditambah 4 bungkus plastik berisikan kristal putih seberat 3,374 gram serta satu bungkus plastik bening berisikan tablet warna coklat seberat 0,064 gram,” paparnya.
Selanjutnya kata Rudy, pihaknya juga memusnahkan barang bukti perkara atas nama Juanda yakni dua paket kecil sabu seberat 0,087 gram dan Ferri Kusmiran dengan barang bukti dua paket sedang sabu seberat 0,189 gram ditambah 1 paket kecil sabu seberat 0,018 gram, serta perkara atas nama Pandri dengan barang bukti tujuh paket kecil kristal seberat 0,230 gram.
“Seluruh barang bukti yang kita musnahkan ini, total keseluruhan narkoba jenis sabu seberat 19,555 gram dan inek seberat 0,064”, urainya.
Sementara itu Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Kejari Empatlawang, Eriksa Ricardo mengatakan permusnahan barang bukti ini tidak bisa menunggu lama sebab bila menunggu terlalu lama dikhawatirkan barang bukti tersebut dikhawatirkan bisa hilang bahkan bisa menyusut.
“Kami tidak menunggu banyak jumlahnya, dikhawatirkan bisa hilang atau menyusut beratnya. Bahkan dikhawatirkan dapat rusak. Pemusnahan barang bukti ini juga harus dibuat berita acara,” katanya. (ELW)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2