Belum Melaporkan Pertanggung jawaban Pada Tahun 2016 // 79 Desa Terancam Tidak Dapat Dana Desa

7 tahun ago
240

PALEMBANG,HS – 79 Desa Yang tersebar Diprovinsi Sumatera Selatan Terancam tidak dapat tersalurkan dana desa karna pada 2016 belum melaporkan pertanggung jawaban,

Menurut, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel, Sudarso, menyampaikan, Hingga 6 Juli 2017 lalu, realisasi penyaluran dana desa dari RKUN ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) mencapai angka 60 persen atau sebesar Rp 1,35 triliun dari pagu sebesar Rp 2,27 triliun.

Namun, baru 97 persen atau sebesar Rp 1,32 triliun dari Rp 1,35 triliun realisasi penyaluran RKUD ke RKD atau rekening kas desa yang tersalurkan. Permasalahannya, belum semua desa melengkapi persyaratan pencairan dana desa tahap pertama di 2017 ini.

“Ya, Belum semua dana desa (tahap pertama,red) di Sumsel disalurkan ke rekening desa karena belum penuhi syarat,” ujar Sudarso saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/7),

Beberapa persyaratan untuk dilakukan pencairan tahap pertama 2017 ini, ialah pertanggunng jawaban dari kades atas kinerja di tahun 2016 lalu. “Mereka (kades,red) belum mengajukan APBDes dan SPJ untuk dana desa tahun lalu,”katanya,

Padahal, dana tersebut sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah atau pemda di rekening keuangan umum daerah. Jadi, dana desa tahap pertama sudah ditangan pemerintah daerah masing-masing, belum ditangan kadesnya.

Ia juga mengatakan, Jumlah desa yang telah memperoleh dana desa sebesar 97 persen atau 2.771 desa dari total 2.852 desa penerima di Sumatera Selatan. Jadi padahal uang itu sudah ditranfer pusat ke rekening pemerintah daerah.

Dan penyalurannya, pemerintah daerah secara aturan harus memperoleh laporan pertanggungjawaban keuangan atas kinerja dana desa di tahun sebelumnya. Untuk itu, ada batas waktu bagi desa yang belum menyerahkan laporan ke masing-masing pemda.

Menurut Sudarso, batas akhir penyerapan laporan oertanggung jawaban dana desantahum sebelumnya, adalah akhir Agustus ini. Kalau, tak disampaikan laporan tersebut, maka dana desa tahap oertama 2017 tak bisa disalurkan ke desa, meskipun ada pagunya.

Dampaknya, tak hanya di tahap pertama saja, tapi dana desa tahap kedua di 2017, bagi desa yang tak menyampaikan laporan pertannggungjawaban tahum sebelumnya, maka juga tak bisa dicairkan atau disaalurkan ke desa.

Ditanya, bagaimana bagi desa yang akan membayar pekerjaan tahun berjalan nanti kalau dana desa tak tersalurkan, menurutnya, satu-satunya jalan, pembiayaan pembangunan yng sedang berjalan melalui dana APBD masing-masing pemda yang bersangkutan.

Secara total, memang jumlahnya kecil, namun masih diatas angka puluhan desa belum disalurkan dana desa ke rekening desa. “Ada 79 desa belum disalurkan dana desanya, hingga 7 Juli 2017 ini,”ungkapnya.

Beberapa daerah, kabupaten/kota yang desanya belum tersalurkan seperti, Muratara, Banyuasin ada 4 desa, OKU Selatan dan OKU Tumur masing-masing dua desa. Lalu, Ogan Ilir juga dua desa belum tersalurkan.

Empat Lawang ada 1 desa, termasuk kabupaten OKI yang ada desanya belum tersalurkan. Sedangkan, daerah yang dananya telah tersalurkan yakni Musi Banyuasin, OKU Induk, Muara Enim, Pali serta Prabumulih.

Kembali, Sudarso menegaskan, bagi desa agar segera melaporkan pertanggung jawabannya untuk kerja tahun sebelumnya. Minimal pelaporan kinerja yang dilaporkan mencapai 75 persen baru dana desa bisa penuh disalurkan.

Dari 14 kabupaten/kota di Sumsel, yang mendapar alokasi dana desa, pada pencairan tahap pertama (60 persen) terdapat 2 kabupaten uang realisasintya dibawah 60 persen, yakni kabupaten Empat Lawang (56%) dan Kota Prabumulih (57%). (MDN)