Berak Dicelana, Balita Tewas Dianiaya Ayah Kandung

8 tahun ago
330
Tersangka Manap, ayah yang tega menganiaya anak kandungnya diamankan di Polsek Lempuing, OKI.
Tersangka Manap, ayah yang tega menganiaya anak kandungnya diamankan di Polsek Lempuing, OKI.

OKI, HS – Hanya karena berak di celana Rendi Pratama bocah 3,5 tahun dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri hingga akhirnya meregang nyawa. Tersangka Manap (30) warga jalur 1 Desa Cahya Bumi, Kecamatan Lempuing pada Sabtu (17/9) malam sekitar pukul 19.30 WIB, saat ini telah diamankan aparat Polres Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Menurut pengakuan tersangka Manap, kejadian tersebut bermula saat itu dirinya pulang ke rumah, dan diberitahu anak pertamanya yang berumur lima tahun kalau adiknya berak di celana.

Melihat hal itu, tersangka bukannya membersihkan tubuh anak kandugnya malah marah- marah. Tersangka memukul kaki korban menggunakan kayu. Tak sampai disitu, sang anak juga dipukul pada bagian kepala dan muka secara berulang kali.

Korban saat itu terus menangis dan merasa kesakitan hingga dini hari menjelang pagi dan kondisi tubuhnya melemah. Selanjutnya ibu tiri korban Nuriyah membawa korban ke dokter Wika di Desa Bumiagung. Karena lukanya cukup parah oleh dokter Wika, korban  di rujuk ke RSUD Kayuagung, dalam perjalanan ke rumah sakit korban sudah pingsan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (20/9) korban meninggal dunia di RSUD kayuagung.

“Baru kali itulah aku mukul, kesal karena baru pulang istri ngomel sama anak berak di celana. Jadi aku marahi kenapa berak di celana,” ujar petani karet ini yang mengaku khilaf karena emosi.

“Kayu cuma saya pukulkan ke kakinya pak, pakai kayu kecil, kemudian saya tampar pakai tangan kosong di muka dan kepala,” aku pria yang sudah tiga kali menikah ini.

Kapolres OKI, AKBP Amzona Pelamonia, SIK didampingi Kapolsek Lempuing, AKP Agus Irwantoro, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian Polsek Lempuing mendapat laporan dari warga tempat korban tinggal.

“Menurut laporan warga, korban ini meninggal tidak wajar, sebelumnya sempat dipukul ayahnya, kita langsung tindaklanjuti laporan tersebut. Ternyata informasi itu akurat, sehingga ayah korban kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres bahwa tersangka memang dikenal tempramental dan suka marah- marah. Korban sudah dua kali cerai dan memiliki satu anak dari istri kedua. Pernikahan yang ketiga memiliki satu anak tiri.

“Tersangka dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anakyang menyebabkan meninggal dunia sesuai dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002 perlindungan anak,” tukasnya. (TOM)