BNNP Sumsel Musnahkan 35 Kg Sabu Dan 34000 Ekstasi

4 tahun ago
257

PALEMBANG,HS – BNN Palembang Sumatera Selatan gelar pemusnahan barang bukti (BB) Sabu seberat 35 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 34000 butir, yang di saksikan beberapa pejabat tinggi Palembang dan juga tokoh masyarakat serta disaksikan tersangka, Palembang Selasa, (11/01/2020) Halaman Kantor BNNP Sumsel.

Dalam penangkapan ini BNNP Sumsel Berkerja sama dengan BEA Cukai Palembang Sumsel, tempat kejadian perkara di Pinggir Jalan Betung sekayu, Kabupaten Banyuasin dan tempat kejadian perkara kedua terletak di Jalan Alamsyah Ratu Perwira tepatnya diparkir Hotel Galaxy musi II Palembang.

Kepala BNNP Sumsel Jhon Turman Panjaitan, menyampaikan, bahwa anggota kita yang bekerja sama dengan Bea Cukai telah berhasil menangkap tiga tersangka dan mengamankan Barang Bukti Sabu-sabu seberat 35 Kg, Ekstasi sebanyak 34000 Butir dan 2 unit mobil.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah hasil ungkap kasus pada bulan Desember yang lalu. dimana ada dua tersangka yang langsung membawanya dari Tembilahan yakni tersangka inisial J dan A. sedangkan orang yang menerima barang narkotika itu juga diterima oleh inisial J di Palembang,” katanya

“Untuk barang haram sendiri itu berasal dari Malaysia. ini adalah sindikat internasional yang dikendalikan oleh tersangka yang ada di dalam lapas Batam. mereka menggunakan tersangka J dan A untuk membawanya dari Batam terus ke Tembilahan. Dari Tembilahan yang kemudian di bawa ke Sumatra Selatan yang nati aka di sebarkan di seluruh Sumsel,” tambahnya

Masih dikatakannya, sebenarnya  untuk penampungan itu ada dua yaitu tersangka J yang saat ini sudah tertangkap di Palembang, Untuk satu tersangka lagi di Pali belum tertangkap. Saat ini anggota kita masih memburu tersangka yang identitasnya sudah diketahui yakni inisial S.

Seperti kita ketahui kebanyakan barang haram terseut dibawanya melalui jalur laut, Dari kepulauan Riau, ke Tembilahan, sampai di darat kemudian di bawa ke Sumsel. Atas perbuatannya ketiga tersangka akan di kenakan pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan ancaman seumur hidup.(PS)