Bos DAF Tampik TPPU, Seluruh Aset Terancam Di Sita Pengadilan
PALEMBANG,HS – Persidangan Bos Dream For Freedom (DAF) Fili Mustaqim dilanjutkan kemarin siang di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang. Sidang yang diketuai Berton SH tersebut beragendakan duplik terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setiawan.
Dimana pada tuntutannya JPU menuntut 5 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan menyita semua aset bos DAF yang telah memperdaya ratusan korban tersebut. Pada duplik, pengacara terdakwa Efran dan Hendrik dkk yang pada intinya menyebutkan bahwa terdakwa tidak dapat dikenakan TPPU dan menampik segala hal tersebut.
Selain itu, sambung dia, terdakwa telah mendapatkan aset aset yang didapat tersebut sebelum terjadi nya perkara.
“Semua yang didapat tersebut hasil kerja keras dan dia sudah bekerja telah sejak lama,” ungkapnya
Usai sidang, ketika pengacara diminta tanggapan, ia enggan memberikan tanggapan dan hanya berlalu.
“Nanti saja,” singkatnya
Pada tuntutannya JPU menilai Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah setiap orang melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
menyatakan Barang bukti berupa :1.Tanah dan bangunan SHM 16075 terletak di Komplek Perumahan Citra Grand City Blok. A.7 No.08.A, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. dengan luas 250 M2;2. Tanah dan bangunan SHM 446 terletak di Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Sebrang Ulu I, Kota Palembang, Prov. Sumatera Selatan. dengan luas 350 M2; 3. Tanah dan bangunan SHM 2496 terletak di Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Sebrang Ulu I, Kota Palembang, Prov. Sumatera Selatan. dengan luas 308 M2;4. Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning dan aset lainya yang terdapat di berkas tuntutan di rampas untuk negara.
Diketahui, terdakwa melakukan kegiatan investasi bodong dan menipu ratusan korban. (RN)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2