• Kesehatan
  • BPJS Targetkan Seribu Gojek Di Palembang Masuk Program Ketenagakerjaan

BPJS Targetkan Seribu Gojek Di Palembang Masuk Program Ketenagakerjaan

8 tahun ago
289

sosialisasi-bpjs-haluan-1

PALEMBANG — Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan akan menjamin 1000 driver Gojek yang ada di Palembang. Untuk mencapai target ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada driver Gojek tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Palembang, Erisfa, usai sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantornya Jl Jendral Sudirman, Jumat (29/7) mengatakan, resiko sosial yang dihadapi pengemudi Gojek cukup komplek, di samping rawan terjadi kecelakaan dalam berkendara, juga waktu kerja yang tidak mengenal kondisi dan situasi.

“Mereka bekerja pagi, siang dan bisa malam hari, apalagi ketika cuaca tidak kondusif di lapangan, ini sangat rentan terhadap resiko sosial yang dihadapi. Sosialisasi ini disambut antusias oleh driver Gojek, ratusan driver Gojek sudah mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya

Erisfa mengatakan, pihaknya menawarkan dua jaminan untuk pengemudi Gojek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun driver Gojek Palembang justru memilih 3 proteksi jaminan dengan biaya tidak lebih dari Rp 50 ribu per bulan, yaitu jaminan hari tua. Para driver Gojek ini juga ingin hari tuanya lebih terjamin,” ujarnya.

Dengan dua proteksi program ini manfaatnya dapat mengurangi beban hidup keluarga, manakala terjadi resiko sosial yang dihadapi saat bekerja.

Erisfa menambahkan jika para pengerndara mengikuti program itu, ketika mengalami risiko akibat kecelakaan kerja, semua biaya perawatan ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis. Begitu pula dengan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, keluarga atau ahli waris nantinya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 48 juta dan untuk meninggal karena kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris memperoleh santunan sebesar Rp 24 juta.

“Kalau mengalami kecelakaan tidak meninggal akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh, jika terjadi cacat juga akan ada tunjangan cacat. Jika meninggal dunia mendapatkan 48xuang upah, santunan berkala selama 2 tahun sebesar Rp 4.8 juta, uang kubur,” ujarnya.

Sementara itu, Driver Gojek, Muhammad Tohir, mengatakan sangat terbantu dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. “Alhamdulillah kami tidak lagi was-was di jalan karena ada jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.