Bulan Puasa UPTB Plg ll Tetap Layani Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan

6 tahun ago
310

PALEMBANG,HS –  Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pendapatan Daerah Provimsi Sumsel yang telah ditandatangani Hj. Neng Muhaibah, MM Nomor 800/I/000464/Penda, Rabu (16/5/2018) sebagai Tindak Surat Edaran Gubernur Sumsel tanggal 16/5/ 2018 Nomor 800/1948/BKD.I/2018,

Tentang Pengaturan Jam Kerja Layanan Pada Bulan Suci Ramadhan 1439H/2018M diatur sebagai berikut jadwal layanan publik sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) di Sumsel di bulan Ramadan 1439H/2018 M.

1. Bagi kantor Layanan SAMSAT lima hari kerja waktu layanannya sebagai berikut :
• Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00-15.00,
• waktu Istirahat pukul 12.00-12.30.
• Hari Jumat pukul 08.00-15.30,
• waktu Istirahat pukul 12.00-12.30.

2. Bagi Layanan SAMSAT enam hari kerja khususnya SAMSAT PALEMBANG I dan SAMSAT PALEMBANG II sebagai berikut ;
• Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-14.00,
• waktu Istirahat pukul 12.00-12.30
• Hari Jumat pukul 08.00-14.30,
• waktu Istirahat pukul 11.30-12.30.

“Dan berdasarkan SE Menteri PANRB itu, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32,50 jam per minggu,” ujar Herryandi Sinulingga AP Kepala UPTB Palembang II.

Lingga juga menjelaskan, mematuhi Surat Edaran dimaksud dan dan jam layanan di kantor bersama sistem administrasi manunggal satu atap Palembang II mulai besok, Kamis (17/5/2018),

Lanjutnya, diberlakukan sesuai jam kerja layanan enam hari kerja mengingat samsat Palembang II melaksanakan layanan selama ini 6 (enam) Hari Kerja.

“Bersamaan dengan itu kami selaku Petugas Layanan Samsat Palembang II menghimbau kepada seluruh wajib Pajak kenderaan bermotor dan Wajib pajak Non SAMSAT. Di wilayah Kerja nya untuk dapat mengetahui Jam Kerja Layanan Kami,” kata Sinulingga.

Lingga juga mengingatkan kembali kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo, yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dimiliki pemilik kendaraan bermotor.

“Dan tolong diteliti kembali jangan sampai jatuh tempo mengingat telat sehari dikenakan denda pajak sebesar 25 persen.

Ia juga mengatakan, Sekali lagi kami menghimbau serta mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di kantor layanan kami 30 hari sebelum jatuh tempo dan bijak lah mengelola keuangan kita dan hindari denda pajaknya.

“Dan atas nama keluarga besar samsat Palembang II mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang melaksanakannya, dan mohon maaf atas segala kekurangan layanan kami, masukan dan saran terus kami perhatikan demi meningkatkan kinerja layanan SAMSAT khususnya di Klntor layanan samsat Palembang II,” jelasnya