Cara Perpanjang STNK 5 Tahun Dan Bayar Pajak 5 Tahun Di Kantor Samsat
Hal ini dikatakan langsung
Kepala UPTB Samsat Palembang II Herryandi Sinulingga Ap Sabtu (7/4/2018).
Menurutnya, Untuk percepatan layanan tersebut samsat bersama sama stakholder yang melayani di kantor bersama samsat palembang II ( Bapenda, Kepolisian dan Jasa Raharja), berkomitmen dan saling bersinergi untuk menjalankan komitmen berdasarkan motto layanan kami “Samsat Cepat”.
“Selain Layanan pembayaran pajak tahunan dan pajak 5 tahunan termasuk perpanjangan STNK 5 tahunan, terus kami tingkatkan salah satunya di Kantor Samsat Palembang II telah melayani. Cek Fisik dan cetak plat atau TNKB semua itu sebagai tugas Pokok Fungsi kami untuk memberikan pelayan cepat kepada warga sumsel khususnya di wilayah seberang Ulu kota Palembang yang melayani 5 kecamatan, ( Plaju, Kertapati, SU I, SU 2 dan Jakabaring) termasuk untuk mengejar Target pendapatan daerah dari Sektor PKB dan BBNKB tahun 2018,” Ujarnya
Ia juga menjelaskan, untuk target dan realisasi yang telah dicapai semester I tahun ini. Untuk target PKB samsat Palembang II tahun 2018 sebesar Rp. 75.960.000.000 (75 Milyar) dan telah berhasil dibukukan perhari ini sabtu 7 april 2018 sebesar Rp. 24.781.549.310 atau Sebesar (32.62 %) dari Target yang telah ditetapkan.
“Ya, Sedangkan Target BBNKB (Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor) Samsat Palembang II Tahun 2018 sebesar Rp. 81.504.000.000 dan telah berhasil dibukukan untuk semester pertama pertanggal 7 april tahun 2018 sebesar Rp.28.011.092.475 (28 Milyar) atau sebesar (34,37 %) dari target yang telah ditetapkan,” pungkasnya
Ia menambahkan, bahwa yakin Target PKB dan BBNKB dapat tercapai karena ia berkomitmen bersama selaku petugas pelayanan samsat baik bapenda, kepolisian dan jasa Raharja bersinergi dalam tugas sesuai tugas pokok masing masing, dan dukungan sarana prasana percepatan Layanan.
“Mesin Cetak TNKB juga telah ada selain itu kesadaran masyarakat membayar pajak dan tertib administrasi kenderaan diharapkan terus meningkat, serta kami menghimbau kepada masyarakat jangan membayar pajak lewat calo atau oknum petugas yang ada, silahkan langsung membayar pajaknya sesuai mekanisme dan prosedure yang telah kami tetapkan yakin tidak ada kesulitan,” jelasnya
Semetara itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel Kompol Andi Kumara Sik didampingi Pamin 3 ditlantas Polda Sumsel Ipda Yohan wiranata SH menambahkan, persyaratan
yang harus dipersiapkan bila Anda akan melakukan proses perpajangan STNK 5 tahunan dan pembayaran PKB 5 tahunan di kantor samsat palembang II dapat kami jelaskan sebagai berikut :
0. STNK asli
0. KTP asli sesui dengan yang tertera di STNK
0. BPKB asli dan Fotokopi
0. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik ranmor
0. Hasil Cek fisik kendaraan.
“Bahwa KTP yang disyaratkan diatas adalah KTP pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada di kantor samsat atau sesuai dengan nama yang tertera di STNK bersangkutan. Bila Anda baru membeli kendaraan bekas maka pemilik kendaraan di kantor samsat masih atas nama pemilik lama, oleh karena itu Anda tidak dapat melakukan proses pengesahan STNK lima tahunan,” pungkasny
Ia juga menyampaikan, dengan BBNKB atau Balik Nama Kenderaan bekas yang dibeli menjadi atas Nama saudara yang membeli, Semua berkas persyaratan tersebut dijadikan satu ke dalam map dan disusun rapih.
“Berikut ini adalah mekanisme proses pengesahan lima tahunan secara garis besar yang perlu Anda ketahui
0. Mendatangi loket cek fisik untuk mendaftarkan kendaraan
0. Melakukan proses cek fisik kendaraan
0. Mendaftarkan dan validasi hasil cek fisik ke loket cek fisik kendaraan
0. Pengambilan arsip kendaraan di gudang arsip
0. Mengisi formulir
0. Mengambil nomor antrian
0. Melakukan Proses progresif
0. Pendaftaran di loket I Ulang 5 Tahun
0. Penetapan dan cetak NPS
0. Pembayaran di loket bank sumsel babel yang tersedia di Kantor Samsat Palembang II
0. Proses Cetak STNK
0. Penyerahan STNK dan TNKB oleh petugas Kami di Samsat palembang II,” tutupnya
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2