Cegah Korupsi, Gubernur Alex Noerdin Teken Perjanjian Kerjasama APIP dan APH
6 tahun ago
390
0
JAKARTA,HS – Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersama seluruh Gubernur se-Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama antara APIP dan APH dalam pencegahan korupsi dan penanganan pengaduan masyarakat di Bidakara Assembly Hall Jakarta, Senin (07/05).
Perjanjian kerjasama tersebut sebagai tindak lanjut penanganan laporan pengaduan masyarakat tentang pemerintahan daerah, sekaligus untuk menyamakan persepsi dan konsolidasi pemerintah daerah tahun 2019.
Dalam laporannya, Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan kegiatan penandatanganan kerjasama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sekaligus bersamaan dengan pelaksanaan rakor penyelenggaraan pemerintahan daerah tingkat nasional (Rakorwasdanas) ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah daerah.
Adapun jumlah peserta sebanyak lima ratus orang, yang terdiri dari para Inspektur kementerian lembaga, Inspektur provinsi seluruh Indonesia, dan Inspektur pengawasan umum kepolisian Daerah seluruh Indonesia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepada APIP agar bersungguh-sungguh dalam upaya pencegahan korupsi. “(Diantaranya) dengan menghadirkan pencegahan korupsi yang efektif di lingkungan pemerintah daerah” ujarnya.
Lebih lanjut, Mendagri juga meminta kepada seluruh kepala daerah agar memelihara komitmennya untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Tak ketinggalan, Mendagri juga mendorong agar kepala daerah bekerja lebih keras lagi dalam memperbaiki indeks persepsi korupsi (CPI). “(Salah satunya) melalui upaya kegiatan pencegahan korupsi”, tandas Mendagri.
Dalam sambutannya, Mendagri kembali mengingatkan agar APIP terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan APH. Koordinasi APIP & APH, kata Mendagri, tidak ditujukan untuk melindungi kejahatan, melindungi koruptor, ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum. “Namun, pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimatum remedium atau upaya akhir dalam suatu permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah”, tegas Mendagri.
Previous Post Rahasia Keganasan Beto Lawan Bali United
Next Post Anggota DPRD Sumsel Incar Kursi Senayan
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2