Dana Alokasi Bantuan Politik 2019 Naik 100 Persen

5 tahun ago
327
PALEMBANG,HS – Tahun 2019 nanti dana alokasi bantuan politik Sumsel bakal naik 100 dan, dibanding 2018
dana yang dialokasikan Rp 2,03.811.552 menjadi  Rp 4.835.265.600 untuk 11 partai politik.
Kepala Kesbangpol Sumsel, Fitriana mengatakan, pada 2019 mendatang dana untuk banpol meningkat. Pasalnya, berdasarkan aturan Peraturan Gubernur Sumsel No 41 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 15 tahun 2015 Bantuan Keuangan kepada Parpol.
Menurutnya, pada peraturan sebelumnya untuk satu suara suara sah itu Rp 504 ,sedangkan dengan adanya aturan baru maka satu surat suara sah Rp 1200.
Dimana dana itu dikalikan pada surat suara yang sah sebanyak 4. 293.988.
Ia juga mengatakan, pencairan tahun ini sebenarnya Rp1200 per surat suara. Namun karena waktu nya tidak memungkinkan. Sebab untuk mengajukan Banpol ini cukup panjang mulai dari mendaftar, pengajuan, verifikasi data sinkronisasi  biro hukum  dan HAM Setda Provinsi.
“Makanya tahun ini pencairan banpol tetap Rp504,” pungkasnya
Ia menambahkan, dana untuk banpol ini diperuntukan untuk pendidikan politik dan biaya operasional kantor parpol tersebut.
“Sejauh ini dana tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya,” katanya
Pada 2019 mendatang, sambung dia, dana Banpol yang akan dicair kan dua kali. Pertama pada Semester pertama dengan menggunakan perhitungan dana Banpol Rp1200 dan parpol hasil pemilihan umum legislatif 2014.
Lanjutnya, Setelah pemilihan legislatif 2019, lanjut dia, Banpol akan dicairkan kembali menyesuaikan dengan hasil pileg dengan 16 parpol.
“Namun ini  belum tahu berapa banyak surat suara yang sah begitupun dengan parpol yang akan masuk ke dewan, setelah didapat akan menyesuaikan dana banpol selanjut. Yang pasti, pada pileg nanti ada 75 k ursi yang diperebutkan dari 16 parpol,” ujarnya
Menurutnya, untuk pencairan Banpol 2018 untuk pengajuan pencairan dari pengurus parpol sudah masuk sejak September lalu, kemudian Otkober dilakukan verifikasi dan validasi data. November dilakukan pencairannya.
“Nah, terkait cair atau belum itu menjadi wewenang dari BPKAD,” tuturnya
Kesbangpol, sambung dia, bertugas memberikan rekomendasi yang menyatakan bahwa berkas tersebut sudah lengkap melalui  verifikasi data.
“Jika data lengkap maka di kirim,” tutupnya