Diduga Melakukan Penipuan Dan Pengelapan Uang 300 Juta //Mantan Anggota Dewan Sumsel ZN Terancam 4 Tahun Penjara
PALEMBANG – Dengan dalih menjanjikan keuntungan untuk proyek pengadaan bibit karet dan kelapa sawit sebesar 40 persen, akhirnya terdakwa Zaini (62) jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Klas IA KhususPalembang, Rabu (23/8/2017).
Zaini ?yang merupakan anggota dewan sumsel ini didakwa JPU atas diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Sakim, hingga menderita kerugian material mencapai Rp300 juta. Dalam dakwaan pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Sidang yang berlangsung Rabu siang (23/8/2017) dengan agenda keterangan saksi.
Menurut penggugat Sakim, kejadian bermula pada bulan maret tahun 2013. Zn menghampiri dirinya di ruang rapat komisi 1 DPRD Sumsel. Terdakwa mendapatkan tender proyek di wilayah kabupaten Muba untuk pengadaan bibit karet dan kelapa sawit dengan pagu anggaran senilai Rp3 Miliar. Setelah itu, Zn meminjam sejumlah uang untuk proyek tersebut dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 40 persen.
“Ketika itu saya ditemui oleh pak Zaini, dirinya menjelaskan bahwa bakal mendapatkan proyek pengadaan bibit karet, setelah itu pak Zaini langsung minta saya selaku penyandang dana sebesar Rp 300 juta untuk proyek itu,” ungkapnya ketika dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya itu, Sakim pun menjelaskan lebih rinci ? pak Zaini minta dimodali untuk pengadaan bibit karet dengan keuntungan bagi hasil, karena penyampaian pak Zaini tersebut sangat meyakinkan lalu kemudian saya menyanggupi permintaan dari pak Zaini dengan menyerahkan cek tersebut.
“Pak zaini itu merupakan toko masyarakat, melihat sikapnya, ya saya yakin karena beliau tidak akan menipu saya,”ujar dia.
Pada kesempatan itu juga, Sakim memprotes belum ditahannya terdakwa Zn. Sebab dalam aturan pasal 21 ayat (1) KUHAP, perintah penahanan dapat dilakukan jika terdakwa melakukan beberapa hal yang dapat beresiko menimbulkan kekhawatiran melarikan diri atau yang lainnya.(MDN)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2