Diduga Penggelembungan suara, Caleg Demokrat Dapil ll Laporkan Caleg Separtainya Ke Bawaslu Kota

5 tahun ago
319
Foto (Ist)

PALEMBANG,HS – Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat dapil 2 Kota Palembang Heru Darmawan melalui Tim Suksesnya, Imran Heryadi melaporkan dugaan penggelembungan suara caleg separtainya kepada Bawaslu Kota Palembang, Jumat (10/5/2019).
Imran Heryadi mengatakan, telah terjadi dugaan penggelembungan suara oleh salah satu caleg yang separtai dengan Heru Darmawan.

Akibatdugaan penggelembungan suaratersebut, Heru Darmawan yang sedianya meraih suara terbanyak kedua harus kandas. Merasa dirugikan pihaknya melaporkan ke Bawaslu.

“Harusnya Heru Darmawan yang jadi setelah Mulyadi (caleg suara terbanyak pertama), namun karena adanya penggelembungan suara yang dilakukan caleg lain nomor 2 jadi perolehan suara kita diurutan ketiga. Di dapil 2 itu Demokrat mendapat 2 kursi,” ujarnya.

Menurutnya, laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Palembang disertai sejumlah bukti yang kuat. Diantaranya salinan C1 Plano di TPS 02, 34, 48, 51 dan 52 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Salinan C1 plano TPS 25, 29 dan 31 Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Selain itu bukti lainnya yaitu salinan DAA1 Plano Kelurahan Sarijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar serta DAA1 Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar..

“Kami temukan dugaan penggelembungan suara itu dibeberapa TPS. Yang mana C1 Plano berbeda dengan DA1 Plano,” tegasnya.

Terkait laporan yang baru mereka layangkan, karena pihaknya pada saat rekapitulasi tidak bisa melaporkan dugaan penggelembungan suara mereka tidak saksi, yang ada hanya saksi partai. Setelah laporan ini, pihaknya berharap Bawaslu memproses laporannya.

“Kami mohon laporan ini segera ditindaklanjuti,” harapnya.

Komisioner Bawaslu Palembang, Eko Kusnadi mengatakan, setelah menerima laporan dari pelapor, pihaknya akan melakukan kajian. Jika mencukupi alat bukti, akan diproses sesuai peraturan Bawaslu.