Dihari Pertama Buka, Samsat Di Serbu Masyarakat

6 tahun ago
280

PALEMBANG,HS – Usai Libur Tahun Baru puluhan masyarakat menyerbu kantor samsat untuk membayar pajak kendaraan,

Tampak beberapa tempat pelayanan umum mulai ramai didatangi warga. Salah satunya, di UPTB Samsat Palembang II yang pada hari ini mulai rami didatangngi masyarakat.

Kepala UPTB Palembang ll Herryandi Sinulingga, mengatakan, pada hari pertama masuk kerja warga yang datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor sudah sangat ramai.

“Ya, hari pertama mulai masuk kerja sudah mulai ramai. Walaupun ramai tetapi suasananya masih tertib,” katanya Selasa (2/1/2018).

Ia menjelaskan, bagi seluruh pajak kendaraan bermotor saat libur nasional tidak dikenakan denda pada hari pertama masuk kerja. Lanjutnya, pihaknya memberikan contoh jika tanggal 1 Januari 2018 pajak kenderaan bermotor nya jatuh tempo, maka pada 2 Januari untuk segera membayar sehingga tidak dikenakan denda.

“Cuma sehari kompensasinya jika besok 3 Januari dibayar berketepatan jatuh tempo saat 1 Januari tadi sesuai regulasi yang berlaku maka sanksi dikenakan denda sebesar 25 persen,” ujarnya

Lebih lanjut ia mengatakan, Selain itu jika telat membayar pajak selama 2 bulan akan dikenakan denda 27 persen, lewat 3 bulan dikenakan denda 29 persen.

Ia menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarajat khususnya yang berada di daerah seberang ULU untuk membayar pahak kendaraan bermotor jatuh tempo 1 Januari 2018 segera membayar pada hari ini sehingga tidak dikenakan denda.

“Bijaklah mengelola keuangan anda dan segera membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2011 Pergub No 11 tahun 2012 dan Pergub No 31 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas petunjuk pelaksanaan perda No 3 tahun 2011 tentang pajak daerah sebagai turunan dari UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk waktu pembayaran pajak sebelum jatuh tempo bisa dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” jelasnya (MDN)