Disayangkan, Reklame Sosialisasi Pilkada Tak Dikenai Pajak

7 tahun ago
328
Salah satu reklame di Kabupaten Muarenim.

MUARAENIM, HS – Tak bisa kita pungkiri, aroma pilkada langsung secara serentak yang akan digelar pada tahun 2018 yang akan datang, di mana salah satunya juga akan dilaksanakan di Kabupaten Muaraenim, saat ini sudah mulai terasa.

Semarak warna-warni jelang pesta demokrasi lima tahunan tersebut, salah satu bentuknya nampak pada sejumlah papan iklan reklame yang telah dipasang di di beberapa titik di kota Muaraenim.

Salah satunya, adalah papan reklame yang berukuran besar yang terletak di pusat kota Muaraenim, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan eks Kantor Puskesmas Kecamatan Muaraenim. Papan reklame terkait Pilkada juga bisa kita jumpai di depan air mancur Kota Muaraenim dan papan reklame yang berada di depan Bank Sumsel Babel Cabang Muaraenim.

Namun ternyata, meski telah merubah warna keindahan kota Muaraenim, ternyata iklan reklame tersebut tidak dikenakan tarif pajak reklame atau tidak ada kontribusi sama sekali pada Pendapatan Daerah Kabupaten Muaraenim.

Hal itu dikatakan oleh Dedi, Kasubid Penagihan dan Pemeriksaan Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Muaraenim, Selasa (21/2).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaraenim No 06 Tahun 2013, dimana hanya iklan reklame yang berbentuk komersil yang akan dipungut Pajak.

“Sedangkan untuk sosialisasi pencalonan, sosialisasi kegiatan sosial tidak dikenakan pajak reklame,” paparnya.

Ditambahkan Dedi, adapun untuk teknis pembayaran pajak jika berupa iklan reklame komersil bisa dilakukan satu bulan atau setahun sekali. Tergantung lamanya iklan reklame tersebut.

Namun Dedi tak menyebutkan berapa angka kisaran besarnya pajak iklan komersil yang harus dibayar ke Dispenda Kabupaten Muaraenim.(Edw)