- Home
- Berita
- Palembang
- Pendidikan
- Disdik Sumsel Akan Tarik ASN di Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri
Disdik Sumsel Akan Tarik ASN di Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri
PALEMBANG, HS – Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Drs Widodo MPd mengatakan ada peraturan menteri yang memuat kewajiban ASN untuk mengisi pos-pos di sekolah negeri.
“Jadi tugas pemerintah untuk menyediakan guru di sekolah negeri. Sedangkan, di swasta kan ada ketua yayasannya, sederhananya seperti itu,” ungkapnya, Sabtu (21/1).
Selama ini, lanjutnya, ada guru ASN yang diperbantukan untuk mengajar di sekolah swasta. Melalui peraturan tersebut, perintahnya untuk menarik guru yang bersangkutan ke sekolah negeri yang memang saat ini masih kurang.
“Jumlahnya kecil antara 1-2 persen dari 9.503 guru tingkat sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Tapi itu tetap harus diperhitungkan sebagai sumber daya yang harus mengisi pos-posnya,” terangnya.
Menurutnya Widodo, tentu itu sangat akan mengganggu, karena sekolah swasta itu tertolong dengan adanya guru ASN yang diperbantukan. Sebab, gaji untuk membayar guru tersebut dapat digunakan untuk kegiatan lain, dengan ditariknya guru tersebut maka sekolah swasta akan kehilangan kesempatan mengembangkan dirinya karena sekolah swasta memerlukan biaya tambahan untuk membayar gaji guru penggantinya.
“Sebetulnya peraturan itu sudah sejak lama dan akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing dan yang paling banyak di Palembang,” jelasnya.
Sementara itu, pendapat berbeda dikemukakan oleh Kepala Disdik Kota Palembang, H Ahmad Zulinto SPd MM. Sampai saat in dirinya belum menerima surat edaran yang kuat mengenai hal tersebut.
Oleh sebab itu pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi guru ASN untuk mengajar di sekolah swasta mengingat sekolah swasta pun yang tidak memiliki kemampuan banyak. “Jadi guru PNS bisa diperbantukan. Kebijakan ini akan dipelajari dulu,” kata Zulinto.
Dikatakannya, ada beberapa kelemahan dari kebijakan tersebut, dan yang paling menonjol adalah masalah jam mengajar untuk memenuhi syarat sertifikasi. “Kita masih berikan kebebasan, sampai benar-benar ada payung hukum yang jelas. Sebab, apabila mereka ditarik ke sekolah negeri dan jam mengajar tidak cukup maka sertifikasinya tidak akan cair,” tegasnya. (HSN)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2