Dishub Sumsel Akan Keluarkan Surat Ederan Gubernur //Untuk Stop Penambahan Taksi Online Disumsel

7 tahun ago
272

PALEMBANG,HS – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan segera akan mengeluarkan surat ederan gubernur tentang menyetop penambahan taksi online diwilayah Sumsel, karna sering sekali Kisruh antara taksi berbasis online dengan taksi konvensional terus terjadi di Sumsel, Karena itu Dishub akan mengambil langkah tegas untuk menyetop,

“Ya, kami segera keluarkan surat edaran dari Gubernur untuk meminta aplikasi seperti Gocar, Grab dan lain sebagainya menyetop penambahan taksi online di Sumsel,”ujar Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Fansuri saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis (21/9/2017),

Menurutnya, sejauh ini jumlah taksi online di Sumsel sudah membludak, hal ini dikarenakan taksi online dijadikan sampingan bahkan anak kuliah pun dapat ikut serta dalam anggota taksi online ini, Sedangkan taksi konvensional memang benar sebagai profesi untuk mencari nafkah,

“Seharusnya taksi online ini memang dijadikan profesi jangan hanya sampingan karena kasian taksi konvensional,”pungkasnya

Ia juga menambahkan, Sejauh ini belum ada satupun taksi online yang terdaftar meskipun sudah dibentuknya koperasi yang menaungi taksi online ini, Artinya taksi online di Sumsel seluruhnya ilegal atau tidak memiliki izin,

Lanjutnya, Untuk itu aturan yang diberlakukan saat ini pihaknya masih mengacu pada aturan lama yakni Permenhub nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan tidak dalam trayek. Aturan ini tetap diberlakukan sampai ada keputusan dari pusat.

“Kita tunggu tiga bulan kedepan apakah nantinya akan dicabut aturan ini atau direvisi. Tapi selama belum ada intruksi pusat. Kami masih berpedoman dengan aturan Permenhub nomor 26 tahun 2017 ini,”tegasnya (MDN)