DPRD Muaraenim Kecam Tindakan MHP Gusur Lahan Warga

8 tahun ago
472
Wakil Ketua Komisi II DPRD Muaraenim, Ersangkut saat meninjau lahan milik warga.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Muaraenim, Ersangkut saat meninjau lahan milik warga.

MUARAENIM, HS  –  Aksi perusahaan dan manajemen PT Musi Hutan Persada (PT MHP), menggusur perkebunan warga Talang Jernihan, Dusun VI Sukamenanti, Desa Bangun Sari, Gunung Megang Muara Enim, seluas 4 hektare dikecam anggota dewan. Penggusuran lahan oleh perusahaan dinilai tak mengindahkan hasil pertemuan sebelumnya telah dilakukan.

“Terus terang kami mengecam keras tindakan PT MHP yang tidak manusiawi. Perusahaan menggusur lahan tanpa proses hukum bahkan melanggar hasil kesepakatan,” jelas Ersangkut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Muaraenim, saat meninjau lahan warga yang digusur, Senin (19/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kehadiran wakil rakyat di lokasi lahan yang digusur, mendapat sambutan antusias masyarakat. Dengan berjalan kaki, wakil rakyat bersama warga meninjau langsung lahan  yang digusur.

Penggusuran lahan itu dilakukan perusahaan menggunakan alat berat jenis eksavator dengan mendapatkan pengawalan dari aparat TNI dan Polri.

Menurut Ersangkut, PT MHP setiap melakukan penggusuran selalu berdalih bahwa lahan masuk kawasan hutan dan masuk titik kordinat areal yang mereka miliki.

Padahal sesuai penjelasan warga, lahan itu telah mereka kuasai turun menurun sejak 1977 lalu. Bahkan masyarakat setiap tahunnya telah memenuhi kewajiban membayar PBB.

Kemudian lahan yang dimiliki masyarakat telah memiliki surat SPPH dari Kepala Desa. “Atas kejadian ini, kami minta PT MHP untuk menghentikan penggusuran,” tegas Ersangkut.

Sebelum meninjau lapangan, wakil rakyat ini juga sempat mengkonfirmasi Kepala Desa Bangun Sari, Abdurahman. Dalam penjelasannya, sang Kades mengatakan, saat pertemuan dengan warga di Kantor Desa, pihak MHP minta bukti kepemilikan lahan.

Kades menjelaskan, awalnya  lahan itu milik masyarakat. Namun sekitar 1990, lahan itu digarap PT MHP.  Kemudian 2002 lalu, lahan diklaim lagi oleh warga.

“Lahan yang digarap lagi oleh PT MHP sekitar 3 hektare. Dalam pertemuan itu, jika masyarakat bisa membuktikan suratnya, maka lahan diserahkan PT MHP kepada masyarakat,” jelas sang Kades. (EDW)