DPRD PALI Segera Sahkan Raperda Nomenklatur
PALI, HS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memastikan akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomenklatur dalam waktu dekat ini.
Sebagai informasi, ada tiga daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang belum menyerahkan raperda nomenklatur tersebut ke Pemerintah Provinsi Sumsel untuk ditandatangani Gubernur.
Yang mana, apabila sebelum tanggal 30 November belum juga dilaporkan, maka pemerintah kabupaten PALI akan terlambat membahas perda penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017.
“Perda Nomenklatur itu merupakan perda yang berkenaan dengan penataan atau penyusunan organisasi pemerintahaan, baik itu mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi unit atau jabatan dalam pemerintahan kabupaten PALI. Jadi, bisa dikatakan perda nomenklatur merupakan corong dalam menyusun APBD di tahun 2017 mendatang,” terang Devi Haryanto SH MH, Wakil Ketua DPRD PALI kepada wartawan, Kamis (3/11).
Devi juga memastikan bahwa Raperda Nomenklatur akan disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten PALI pada 7 november nanti.
“Raperda nomenklatur, beserta lima raperda yang lain akan segera kita sahkan. Saat ini keenam raperda tersebut sedang dalam pembahasan di dua panitia khusus (pansus) DPRD PALI. Kalau tidak ada halangan, akan disahkan pada 7 November mendatang pada Rapat Paripurna DPRD PALI,” tambah politisi partai Demokrat itu.
“Jadi setelah disahkan, barulah keenam raperda tadi akan dilaporkan ke Pemprov Sumsel untuk ditandatangani Gubernur Sumsel baru kemudian dilaksanakan di Bumi Serepat Serasan. Kita berharap, tidak ada lagi kendala baik teknis maupun non teknis,” tutupnya. (MAN)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2