DPW FBI Sumsel Buka Pos Pengaduan

4 tahun ago
279

PALEMBANG,HS- Pasca di umumkanya secara resmi oleh pemerintah pada bulan Maret 2020, bahwa covid 19  menjadi bencana nasional, satu persatu dunia usaha diindonesia mengalami kondisi tersulit, tanpa terkecuali di provinsi sumsel khususnya sektor hotel dan restaurant yang mengalami nasib yang tragis dimulai dari   penutupan usaha, perumahan buruh , pemotongan  gaji pokok, hingga PHK sepihak para buruh  akibat beban oprasional yang harus ditanggung  pelaku usaha akibat adanya bencana covid 19, serta   penerapan protokol kesehatan dalam penanganan covid 19.

Menurut Andreas OP sebagai ketua DPW FBI SUMSEL dari pendataaan yang kami lakukan, bahwa di sumsel terdapat 12 hotel bintang satu dan bintang lima telah melakukan penutupan usaha dan merumahkan para buruh dengan status nol gaji hingga pemotongan gajih, kondisi ini juga terjadi pada para pengusaha  rumah makan/restaurant lokal / internasional, serta beberapa kelompok restaurant fastfood dan minuma internasional juga melakukan hal yang sama.

Selanjutnya Terdapat lebih kurang 15.000 s/d 20.000 Ribu buruh sektor hotel dan restaurant  yang terdampak langsung akibat covid19 di Kota Palembang , dan sampai hari ini rekan –rekan buruh tersebut belum mendapat perhatian khusus dari pemerintah provinsi sumatera selatan dan pemerintah kota Palembang berkaitan nasib kawan kawan buruh dan keluarganya, dimana kita ketahui bersama bahwa sektor hotel dan restaurant merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar dikota Palembang.

Menyikapi  kondisi tersebut maka kami dari Pengurus DPW FEDERASI BURUH INDONESIA SUMSEL meminta kepada pemerintah kota Palembang dan provinsi sumsel untuk :

1. Memberikan perhatian khusus terhadap kondisi kawan-kawan buruh disektor hotel dan restaurant

2. Melakukan pendataan dan pemberian bantuan langsung berupa sembako dan uang tunai sebagai bentuk kepedulian dan ucapakan terima kasih kepada para buruh yang telah membantu menciptakan kontribusi PAD kepada pemerintah melalaui kerja –kerja kolektif para chef , waiters, coki, bartenders,cashier,bellboy,barista,office boy,satpam,teknisi, oprator ,petugas FO,room boy .

3. Meminta kepada pemerintah kota palembang untuk dapat memberikan kartu prakerja kepada semua buruh hotel dan restarant yang terdampak covid 19.

4. Meminta kepada pemerintah kota palembang untuk dapat mengkaryakan para chef dan coki serta buruh hotel dan restaurant dengan skills khusus untuk membantu membuka dapur umum untuk warga sesuai dengan standart keamanan pangan dan keselamatan pangan  untuk warga di masa covid 19 sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam menyediaakan pangan sehat untuk rakyat

5. Meminta kepada pemerintah untuk memberdayakan dapur /kitchen milik hotel dan restaurant sebagai dapur umum sehingga dapat menutupi defisit anggaran hotel dan restaurant selama penutupan serta menjaga kwalitas dan hygenitas makanana dan masakan serta penghematan biaya pengadaan peralatan masak .

6. Meminta kepada pemerintah kota dan provinsi untuk dapat menciptakan rumah –rumah sehat untuk para pasien ODP, PDP , menyediakan tempat istirahat  untuk para medis, relawan dan aparat yang berjuang digaris depan,dengan menggunakan fasilitas hotel yang tutup dengan menerapkan protokol kesehatan.

7. Meminta jaminan kepada pemerintah kota palembang  untuk memberikan stimulus khusus bagi hotel dan restaurant selama covid19 berlangsung serta pasca berakhirnya covid 19 sehingga pelaku usaha hotel dan restaurant dapat membuka usahanya dengan jaminan bantuan dari pemerintah

8. Meminta kepada pemerintah kota palembang untuk menjamin 15.000 s/d 20.000 Ribu buruh di sektor hotel dan restaurant untuk tetap dapat mendapat perioritas untuk bekerja kembali pada saat kondisi telah stabil dengan kesepakatan parapihak.

Untuk mewujudkan kondisi ideal tersebut menurut Andreas OP selaku ketua DPW FEDERASI BURUH INDONESIA SUMSEL, berkomitmen untuk mengawal dan menginisiasi kepedulian pemerintah kota palembang dan sumsel dalam melindungi nasib buruh sektor hotel dan restaurant dengan membuka POSKO PENGADUAN  BURUH KORBAN COVID 19, di no tlp 0811.7190510 ( ANDREAS OP , ketua DPW FBI SUMSEL ) dan posko pengaduan di Jln HBR MOTIK Komp Taman bukit Raflesia BloK B no 12 , Kec Alang Alang Palembang, sedangkan untuk kabupaten Banyuasin POSKO PENGADUAN  BURUH KORBAN COVID 19, berada di jalan tanjung api-api No 21 RT 04 RW 02 Kec Talang kelapa kab Banyuasin dengan no tlp 0821.76585806 ( Heriyadi SH, Sekretaris DPC FBI )
 
Akhirnya menurut andreas op, untuk bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi di masa covid 19, dibutuhkan sinergisitas semua pihak dan tetap saling gotong royong jika  semua pihak bisa saling suport   ,jika buruh sejahtera maka pengusaha nyaman dan pemerintah dapat mendapat keuntungan dari pajak.Besar harapkan kami bahwa keterpurukan ini menjadi pembelajaran betapa pentingnya hubungan yang  menguntungkan dan tidak menidas serta mengedepakan sisi humanis dalam berusaha .