Dua Sopir Truk Pengguna Sabu diamankan Team Belut Polsek Gandus

4 tahun ago
345

PALEMBANG,HS – Team Belut Polsek Gandus ungkap kasus mengamankan 2(dua) orang yang diduga pelaku penangkapan tertangkap tangan membawa 1 paket kecil yang dibungkus Plastik putih bening yang diduga sabu-sabu, di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang Jum’at, (14/02/2020).

Alfalah alias Palah (26) warga Jalan Sakti Wiratama, RT.11/RW.03, Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Palembang. sedangkan tersangka kedua atas nama Johansyah alias Johah (18) warga Jalan Aiptu A. Wahab, Lorong Kebun Pisang, RT.01/RW.01, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang, keduanya bekerja sebagai sopir truk, adapun Penangkapan berawal pada hari selasa tanggal 11 Feruari 2020 sekitar pukul 17.00 wib lalu, saat itu Team Belut Polsek Gandus melaksanakan Hunting di sekitar tempat kejadian(TKP).

Setelah itu, Team Belut Polsek Gandus Palembang melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor, selanjutnya langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, hasilnya di dapati 1(satu) paket sabu sabu bersama alat hisap berupa pirek yg di masukkan kedalam kotak rokok berada di dalam bagasi motor tersangka.

Kemudian dari pada itu, Anggota Polsek Gandus memberhentikan laki-laki yang berboncengan tersebut dan langsung menanyakan sepeda motor yang dibawanya, dimana yang membawa sepeda motor tersebut tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-suratnya, selanjut kedua tersangka dan barang langsung diamankan di Polsek Gandus Palembang. guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dari keterangan tersangka,  bahwa mereka berdua mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara Botok (DPO) di Lorong Cek latah. Mereka berdua sudah kurang lebih setahun menggunakan sabu. Rencana sabu tersebut akan digunakan bersama, di ruko kosong dekat gudang ekspedisi di musi 2,” pungkasnya

Kapolsek Gandus Palembang Akp Willian Harbensyah Membenarkan penangkapan tersebut melalui laporan dari IPTU HERMANSYAH, SH, Kanit Reskrim Polsek Gandus Palembang, adapun Kedua tersangka dan barang bukti 1(satu) paket kecil yang dibungkus Plastik putih bening yang diduga sabu-sabu, 1(satu) buah pirek, 1(satu) kotak rokok gudang garam, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih lis kuning No. Pol : BG 3704 ACK. Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Thn 2009 ttg Narkotika Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan dipolsek gandus,” (Arj)