Direktur Operasional PD Pasar Palembang Dilaporkan ke Polda
PALEMBANG,HS – Direktur Operasinal PD Pasar Palembang, Febrianto dilaporkan ke polda sumsel lantaran diduga telah melakukan pengeroyakan terhadap seorang pedagang Pasar 16 Ilir Triviena. Senin (23/1).
Triviena, melalui kuasa hukumnya Yenni Liza mengatakan, laporan yang pihaknya layangkan kepolda sumsel, lantaran yang bersangkutan dianggap telah melakukan pengeroyokan dan membongkar paksa barang dagangan di kios milik kliennya beberapa waktu lalu.
Yenni Liza menerangkan, awal perlakuan semena-mena itu saat terlapor bersama pegawai PD Pasar mendatangi los berjualan yang berada di basement gedung Pasar 16 Ilir pada Kamis (19/1) pukul 11.00 lalu . Dengan alasan Hak Guna Bangunan (HGB) kios tersebut telah habis.
“Saat mendatangi kios klien kami terlapor beserta rombongan langsung menyuruh untuk mengeluarkan barang dan mengosongkan los. Yang anehnya, penjual yang berada di kiri kanan tidak didatangi, ini kenapa ibu Tri saja,” tegasnya, Kamis (26/1).
Lanjutnya, akibat merasa terancam dan dirugikan maka pihaknya melaporkan Febrianto dengan tuduhan perbuatan tidak meyenangkan dan pengeroyokan terhadap Triviena.
“?Maka jalur hukum kita tempuh, selain pengroyokan tentunya perbuatan tidak menyenangkan dialami ibu Tri,” katanya.
Sementara itu, Direktur operasional Febrianto yang dikonfirmasi prihal permasalahan tersebut menyikapi dengan santai. Ia siap dilaporkan karena PD Pasar merasa benar dengan alasan yang bersangkutan habis izin HGB.
“Silakan dilaporkan, kami sudah sesuai prosedur. Memang HGB di Pasar 16 Ilir sudah habis seluruhnya. Jadi kami tidak takut,” ?jelasnya (MDN)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2