Dukcapil Sumsel Mengingatkan Akte Kematian Itu Penting

7 tahun ago
285

PALEMBANG,HS – Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Provinsi Sumsel Septiana, mengingatkan kepada masyarkat bukan hanya akte kelahiran saja yang penting tapi akte kematian juga penting.

Anna juga menjelaskan, saat ini masih sangat minim warga yang melaporkan kematian keluarganya ke pemerintahan dalam hal ini kelurahan. Menurutnya kecenderungan ini disebabkan salah satunya sosialisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih kurang  memberikan penyampaian kepada masyarakat bahwa tidak hanya akta kelahiran yang dibutuhkan tapi juga kematian.

“Jadi kematian harus dilaporkan di pencatatan sipil, nanti ada akta dengan judul akta kematian,” kata dikantornya (21/3),

Persyaratan untuk mendapatkan akta kematian, lanjut Anna dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), KTP keluarga yang meninggal dan keterangan meninggal dari lurah serta 2 KTP saksi kematian. Lampiran tersebut, sambung Anna diserahkan ke Disdukcapil kabupaten/kota dan nanti akta kematian akan dikeluarkan.

“Akta kematian juga menjadi validitas kependudukan oleh sebab itu perlu dipertanyakan kevalidan data daripada blanko KTP. Dari angka kematian dan kelahiran, jadi tahu berapa validnya jumlah penduduk di Indonesia,” ungkapnya.

Belum adanya sanksi dengan tidak adanya akta kematian, menurut Anna menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat menganggap akta kematian tidak penting.

“Padahal akta kematian sangat penting untuk kevalidan data dalam penggunaan KTP karena banyak yang sudah meninggal yang punya KTP “masih bisa coblos” (saat Pilkada), masih bisa terima gaji. Selain itu akta kematian juga berkaitan dengan asuransi, pembagian warisan dan akhirnya kevalidan, keabsahan bahwa dia warga negara yang sudah meninggal,” terangnya. (MDN)