Febuar Rahman: Prasetyo Pakai Institusi Kejaksaan Untuk Kepentingan Politik ,Jokowi Harusnyo Copot Jaksa Agung
PALEMBANG,HS-Tanggapan keras dilontarkan oleh Ketua DPW Partai Perindo Sumatera Selatan Febuar Rahman terhadap Pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut Bos MNC Group, yang juga Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesudibjo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Jaksa Agung dianggap telah menyebarkan fitnah dengan mengeluarkan statement yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan memakai institusi Kejaksaan untuk kepentingan politik
“Jaksa Agung tidak sepantasnya membuat penyataan yang merugikan pihak lain. Apalagi penyataan yang dia lontarkan merupakan sebuah fitnah,” kata Febuar Rahman, Sabtu (17/6).
Pernyataan Jaksa Agung tersebut telah membuat gaduh dan diangap membawa bawa institusi untuk kepentingan saingan partai yg dia naungi. Komisi kejaksaan harus periksa Prasetyo.
Pria yang berprofesi sebagai Advokat itu berharap, agar kabar hoax yang dilontarkan Jaksa Agung mendapat perhatian serius Komisi Kejaksaan. Apalagi pernyataan Jaksa Agung dapat membuat persepsi masyarakat terhadap Hary Tanoe menjadi negatif.
“Komisi Kejaksaan kami harap pro aktif dalam menyikapi Jaksa Agung yang membuat statment ngawur. Karena pernyataan itu jelas-jelas merugikan bapak Hary Tanoe,” tegasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku mendengar kabar bahwa Hary Tanoe sudah menjadi tersangka perkara dugaan SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
“Terlapornya tersangkalah ya, sekarang sudah tersangka. Saya dengar sudah tersangka,” kata Prasetyo.
Namun, pihak Mabes Polri menepis pernyataan Jaksa Agung tersebut. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menegaskan kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan, sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi,” demikian Martinus.
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2