Gerak Cepat, PT Jasa Raharja Beri Santunan 50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan

6 tahun ago
302

PALEMBANG,HS – PT Jasa Raharja Sumatera Selatan melakukan gerak cepat dalam memproses pemberian santunan terhadap korban kecelakaan maut dijalan soekarno hatta yang sudah menelan korban jiwa atas nama Adi Saputra, pegawai honorer Dishub Kota Palembang, Kamis (8/2/2018).

Kepala cabang Jasa Raharja Sumsel, Taufik Adnan didampingi Kabag Ops AA Yudi Sudarma mengatakan, usai mendapatkan informasi terjadi kecelakaan maut, pihaknya langsung menerjunkan petugas guna melakukan survei ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai sebab terjadinya kecelakaan.

“Alhamdulillah proses pemberian santunan dapat diselesaikan dengan cepat. Semua ini juga berkat kordinasi yang baik dengan pihak kepolisian,” ujarnya saat  menyerahkan santunan kepada ahli waris dari korban kecelakaan maut

Dikatakanya, sesuai dengan UU no 34 tahun 1964, maka ahli waris korban kecelakaan tersebut mendapatkan santunan kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Keputusan Menteri keuangan No.16 tahun 2017 sebesar Rp 50 juta.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab negara kepada warganya dalam membantu meringankan beban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya

Seperti diketahui, sebelumnya telah terjadi kecelakaan maut di di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya didepan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), Kecamatan Sukarami. Pada musibah tersebut menyebabkan korbanjiwa atas nama Adi Saputra, pegawai honorer Dishub Kota Palembang. Warga Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II ini tewas ditempat kejadian dengan luka parah dibagian kepala. (MDN)