Gubernur Alex Noerdin Sampaikan Penjelasan 2 Raperda Pengembangan BUMD

7 tahun ago
199

Palembang,HS-Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyampaikan penjelasan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkaitan pengembangan badan usaha milik daerah Provinsi Sumsel dalam Rapat Paripurna XXVII DPRD Pov. Sumsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Rabu (17/5).

Kedua Raperda ini meliputi Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perseroan terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera selatan.

Gubernur Alex Noerdin mengatakan, Provinsi Sumsel saat ini tengah gencar melaksanakan pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional seperti LRT, jalan dan Jembatan, sarana prasarana pendukung asian games dan kawasan ekonomi khusus tanjung api-api. Sehingga, kata Alex, berbagai proyek ini tidak terlepas dari potensi ekonomi dan sumberdaya alam Sumsel baik di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, industri dan utama dibidang pertambangan.

“Sektor industri dan pertambangan menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi, sehingga pembangunan industri maju sangat diperlukan melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat dan berdaya saing serta mendayagunakan sumberdaya dengan optimal dan efesien,” ungkapnya.

Melalui penjelasan terkait dua Raperda ini, Gubernur Alex Noerdin mengharapkan kedua Raperda ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna DPRD Sumsel, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.