Gubernur Sumsel Simak Sumbang Saran Pemikiran Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel

7 tahun ago
294

PALEMBANG,HS – Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin hadiri rapat lanjutan Paripurna XXII di Ruang Rapat Paripurna DPRD provinsi Sumsel  , Dengan agenda mendengarkan penyampaian pandangan umum  fraksi-fraksi  yang ada di DPRD Provinsi Sumatera Selatan, mengenai 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rabu (18/01)
Rapat Paripurna XXII sebelumnya dilakukan Jum’at 13/01 mengenai penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 6 Raperda Provinsi Sumsel. Pemandangan umum dari fraksi-fraksi merupakan sumbang saran pemikiran fraksi-fraksi yang ada di DPRD provinsi Sumsel dalam upaya penyempurnaan terhadap 6 Raperda provinsi Sumsel.

Keenam Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sumsel yakni, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumsel Tahun 2016-2035, dan Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Paripurna XXII dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD H. Chairul S Matdiah SH MH Sumsel, hadir dalam kesempatan ini juga Wakil Gubernur Sumsel H. Ishak Mekki, Plt. Sekda Provinsi Sumsel Joko Imam Sentosa, para Staf Ahli Gubernur, Asisten dan SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Adapun pandangan umum Fraksi Partai Golkar melalui Juru Bicara Fraksi Golkar Hasbi Asadiki, SSos, MM terhadap usulan 6 Raperda provinsi Sumsel antara lain, Raperda tentang perubahan atas Perda No.3 tahun 2011 tentang pajak daerah. Fraksi Golkar mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumsel yang akan menaikkan besaran pajak, peningkatan besaran pajak Bea Balik Nama – Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan pertama sebesar 2,5% yang pada awalnya 10% menjadi 12,5%, mengingat kenaikan besar pajak BBN-KB terakhir dilakukan pada tahun 2011 yang lalu.

Lanjut Hasbi, kenaikan besar pajak yang harus dibebankan kepada masyarakat ini hendaknya harus sebanding dengan pelayanan fasilitas kemudahan bagi masyrakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.

“Sehingga nanti diharapkan antri yang panjang dan membuat tidak nyaman bagi wajib pajak tidak terjadi lagi,” himbaunya

Dikatakan Hasbi, saat ini pembayaran pajak termasuk pajak BNN-KB  telah dapat dilakukan secara online,  tetapi belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat secara luas, sehingga masih sering terjadi  antrian masyarakat yang akan membayar pajak.

” peningkatan sistem harus terus dilakukan sehingga tidak ada lagi gangguan sistem ketika masyarakat menggunakanya,” ajaknya

rapat Paripurna XXII di skors dan akan dilanjutkan kembali Senin 23/01 dengan agenda  penyampaian tanggapan atau jawaban Gubernur Sumsel untuk disampaikan dihadapan paripurna XXII DPRD provinsi Sumsel.(MDN)