H+2 Pelanggar PSBB Akan Ditindak
PALEMBANG,HS-Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang akan segera diberlakukan terhadap pelanggaran aturan PSBB. Hari ini di sejumlah Titik Cek Point di kota Palembang melakukan sosialisasi pada pengguna jalan. Dari pantauan wartawan Haluansumatera.com beberapa pengguna jalan di titik cek point jalan M. Isa distop untuk diperiksa, Senin (25/5/2020)
Pantauan Wartawan Haluansumatera.com di titik Cek Point jalan M.Isa rata-rata pengguna jalan belum ada yang menerapkan aturan PSBB, mereka tidak mengerti aturan tersebut
“ Tidak tahu Pak kalau beda KTP tidak boleh berboncengan” ujar Yanto , salah satu pengendera roda dua
Koordinator titik Cek Point Jalan M.Isa Samudin menjelaskan hari ini hanya mensosialisasikan aturan PSBB belum ada tindakan terhadap pelanggaran aturan PSBB.
“hari kita melakukan sosialisasi pada pengguna jalan, yang melanggar aturan PSBB kita stop dan di beri peringatan dan pengarahan,” ujas Samudin
Diketahui bahwa aturan PSBB bagi pengguna jalan yang d tuangkan pada Perwali No.14 Tahun 2020 antara lain, Wajib memakai masker, Tidak boleh berboncengan kecuali alamatnya sama, Untuk kendaraan Roda Empat isi penumpang 50% dari kapasitas dan sebelah Sopir dikosongkan
Tags
Trending
Berita Populer-
2