Hakim PN Palembang Vonis Sopir Pembawa Minyak Bumi 12 Bulan Penjara

4 tahun ago
325

PALEMBANG,HS – Majelis hakim yang diketuai Mulyadi SH menjatuhkan pidana penjara terhadap Roy Mondo dan Ibrahim terdakwa pengangkut minyak bumi ilegal masing masing selama satu tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (19/2/2020).

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Roy Mondo dan Ibrahim masing masing selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider,”ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina SH, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, bermula Rabu 23 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 wib Tim Anggota Kepolsian Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada saat malam hari ada mobil truck yang sering melintas disepanjang Jalan Tanah Mas Kelurahan Sukajadi Banyuasin dengan membawa dan mengangkut minyak ilegal, atas informasi tersebut pada pukul 19.30 wib Tim Anggota Kepolsian Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung berangkat menuju ke Jalan Tanah Mas untuk melakukan Penyelidikan dengan cara patroli disepanjang Jalan Lintas Palembang- Banyuasin.

Kemudian saat melakukan patroli sekira pukul 22.45 wib pada Rabu tanggal 23 Oktober 2019 tepatnya di Jalan Tanah Mas Kelurahan Sukajadi Tim berlintasan dan melihat ada 1 unit mobil Truck Colt Diesel / Type Mitsubishi dengan No. Pol BG 8520 UO warna kuning yang diduga bermuatan minyak bumi atau hasil olahannya, selanjutnya petugas mengejar mobil truck tersebut, setelah mobil truck tersebut diberhentikan, kemudian Tim pun langsung menyuruh kedua terdakwa unuk turun dan diperlihatkan Surat Tugas kepada kedua Terdakwa tersebut. Selanjutnya Tim pun langsung melakukan Pemeriksaan terhadap muatan yang berada didalam Bak mobil truck tersebut dan didapati bak tangki dimobil tersebut sudah di modifikasi yang berisi minyak bumi atau hasil olahannya.

-Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap Para Terdakwa dan 1 unit mobil Truck Colt Diesel merk/type Mitsubitshi dengan Nomor Polisi BG 8520 UO warna kuning tidak dilengkapi dokumen / Surat izin Usaha Pengangkutan yang berkaitan dengan minyak bumi atau hasil olahannya.

-Bahwa sesuai arahan Muja (DPO) terhadap minyak bumi tersebut akan terdakwa Roy dan Ibrahin menangkut sampai digudang milik Saparudin (DPO) DI Jalan TPA 2 Kelurahan Keramasan Kertapati dengan mendapat upah Rp 1,5 jutam Sepatutnya menduga bahwa minyak bumi yang diangkut tersebut yang didapat dari Trisno (DPO) adalah hasil kejahatan karena Trisno tidak memiliki izin usaha Pengolahan minyak bumi dan bukan lah orang yang bergerak dan mempunyai usaha dibidang pertambangan minyak bumi sehingga terdakwa seharusnya tidak mengangkut minyak bumi tersebut.