Hakim Tolak Saksi Ahli Dari JPU

4 tahun ago
549

PALEMBANG,HS – Sidang Iwan Setiawan terdakwa pajak kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (30/4). Sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhartono SH.Namun, usai disumpah untuk menerangkan kesaksian majelis hakim yang diketuai Sunggul SH langsung mempertanyakan kapasitas saksi dalam persidangan tersebut dengan menanyakan ahli dalam apa.

“Saya kepala seksi kepala seksi pemeriksaan pajak dan khusus penghitungan pendapatan negara dalam kasus ini,” ujar Farwa Furqana SE, MBA selaku ahli dari JPU.

Saat ditanya majelis hakim apakah ahli terlibat dalam proses penyedikan, ahli mengatakan iya dirinya ikut terlibat dalam penyidikan perkara ini. ” Kami tidak menerima kalau JPU memasukanya saksi sebagai ahli. Karena ini  saksi sebagai fakta,”terang Sunggul SH.

Akhirnya, Ahli diperiksa sebagai saksi fakta dan majelis hakim menanyakan terkait uang pajak yang sudah dan belum disetorkan ke negara.Serta, siapa saja yang bisa mempertangung jawabkan pajak sepengetahuan saksi, dan dijawab oleh saksi fakta yakni pengurus dan orang dalam kuasa dalam hal ini PT Astika.

Usai mendengarkan keterangan saksi fakta, majelis hakim dua pekan kedepan yakni tanggal 14 Mei 2019 dengan agenda menghadirkan saksi  dari penasehat hukum.
Sementara itu,  Penasehat hukum terdakwa Andreas Budiman SH mengatakan, hari ini agenda sidang untuk mendengarkan pendapat dari ahli tapi karena ahli ikut penyidikan dan ada di berkas jadi hakim berpendapat bahwa bukan saksi ahli melainkan saksi fakta. Dimana, intisari sidang hari ini mendengarkan pendapat saksi apakah ada kerugian pada pendapatan negara dalam kasus ini.

“Awal kasus ini merupakan kejahatan korporasi katakanlah PT Astika Mas, memungut PPN ke lawan transaksi tapi tidak menyetor. Jadi disidang ini kita harus membuktikan siapa yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemilik PT Astika Mas. Untuk peran terdakwa hanya sebagai marketing. Dua minggu lagi kita akan menghadirkan saksi ahlli hukum perpajakan dari kami,”jelasnya

Dalam dakwaan JPU, Bahwa Ia terdakwa Iwan Setiawan selaku pengurus yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan PT. Astica Mas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryandi, S.H. Nomor : 02 tanggal 05-11-2007 berkedudukan di Bandar Lampung, yang kemudian beberapa kali mengalami perubahan pengurus dan pemegang saham, terakhir berdasarkan Keputusan RUPS dicatatkan ke Notaris Ny. Elmadiantini, SH. SpN. di Palembang Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2014, dengan susunan pengurus Ir. Heri Dwi Basuki selaku Direktur Utama, Emy selaku Direktur, dan Ir. Budiarto Hartono selaku Komisaris sebagai Wajib Pajak dengan NPWP : 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor : PEM-00247/WPJ.03/KP.0103/2015 tanggal 12 Juni 2015 dan telah dikukuhkan ulang sebagai pengusaha kena pajak dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-00248/WPJ.03/KP.0103.2015 tanggal 12 Juni 2015 sehingga termasuk kriteria Wajib Pajak Perdagangan Besar yang diberikan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan PT. Astica Mas senagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 3A Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009, memiliki kewajiban dalam bidang perpajakan yaitu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terkahir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo.(RN)