Hanya Bertahan 7 Jam Segel Bakso Granat Mas Azis Dibuka, Pemkot Terliha Tak Berwibawa

4 tahun ago
247
Foto (Ist)

PALEMBANG,HS – Hanya bertahan kurang lebih tujuh jam Pemerintah Kota Palembang, melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, menyegel bakso granat mas Azis yang berada dikawasan Pakjo kini segel tersebut dibuka lagi.

Terkait pembukaan segel tersebut pengamat politik Bagindo Togar angkat bicara.
Menurutnya apa yang terjadi membuat Pemkot terlihat tak berwibawa.

“Ya, Pemkot dilihat tak berwibawa,” singkatnya

Dalam pengertian, peraturan yang diterapkan tidak dikaji secara komprehensif.

“Dari awal saya sudah melihat tidak adanya kajian dari tim hukum Pemkot secara komprehensif. Tidak hanya sisi hukum, tetapi juga sosial dan multi dimensi,” kata Bagindo.

Kurang dari 1×24 jam, penyegelan sudah dibuka. Ini juga bisa menjadi celah bagi pengelola Bakso Granat Mas Azis untuk masuk ke ranah perdata, untuk menggugat Pemkot. Sebab terkesan memaksakan dan terburu-buru.

“Wibawa pemerintahan setingkat kota artinya sedang dipermalukan saat ini. Seharusnya ada perencanaan yang matang dan program yang terukur. Kalau mau ditegakkan, yang serius. Jangan sampai setengah-setengah,” katanyaa

Apa yang terjadi, menurutnya bukan sepenuhnya salah Walikota. Tetapi jajaran yang terkesan tidak paham dan main-main dengan SK Walikota. Akan lebih baik, jika sebelumnya dipikirkan setiap dampak sebelum mengeksekusi baik itu, Perwali, Perda maupun Undang Undang, kedepan.

Sebelumya, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), menyegel bakso mas Azis sementara, Sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Palembang No. 409.a/KPTS/SATPOLPP/2019 tentang Penutupan Sementara terhadap usaha wajib pajak milik Abdul Anzisy selaku pimpinan Bakso Granat Mas Aziz di Jl. Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang – undangan (PPUD), Budi Norma memastikan, penyegelan bakso granat Mas Aziz, karena sesuai dengan keputusan Walikota.

“Bisa dibuka kembali, jika telah ada perjanjian kesepakatan dengan BPPD,” katanya saat diwawancarai selasa (22/10/2019).

“Jika segel ini dibukak tanpa izin ataupun dirusak, maka sesuai pasal 232 ayat 1 KUHP, bisa diancam dengan penjara pidana paling lama 2 tahun 8 bulan,” sambungnya

Sementara itu Kabid pajak daerah lainnya BPPD Kota Palembang, Agung Nugraha mengatakan, mengatakan sebanyak 2.806 pedagang yang tercatat di BPPD, dan sekitar berpontensi menghasilkan pajak penyumbang PAD sekitar 1.078 pedagang.

Saat ini lanjutnya, e-tax baru terpasang sekitar 478 dari target 500 alat e-tax, jadi tinggal 22 alat lagi. Ini jelasnya, karena keterbatasan dari vendor.

“Bakso azis bisa dibuka kembali, jika telah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku,” tutupnya