Hasil Rekapitulasi Cacat Hukum, Tim Advokasi Sadar Tegaskan Diskualifikasi Harga Mati

6 tahun ago
303

 


PALEMBANG,HS – Hasil rekapitulasi pemilihan walikota Palembang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, dinilai oleh tim advokasi Sarimuda-Rozak cacat hukum.

Hal tersebut diungkapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi(MK) Republik Indonesia yang digelar, Selasa (31/7).
“Kami sudah ungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa rekapitulasi itu cacat hukum,” ungkap ketua tim advokasi Sarimuda-Rozak, Riski Syaputra.

Ia mengungkapkan, hasil rekapitulasi KPU dengan No 175/Pl. 03.6/kpt/1671/kpu-kot/VII 2018
cacat hukum lantaran pihaknya belum mendapatkan undangan dari pihak terkait. Padahal sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU Palembang berlangsung pada 4-6 Juli.
Selain itu, pihaknya mengklaim bahwa dalam hasil rekapitulasi tersebut tim Sarimuda-Rozak tak mendapatkan undangan. Bahkan ketua tim pemenangan Sayuti Hadim terpaksa berinisiatif meminta hasil rekap.

“Hasil rekap itu tertulis tanggal 4 Juli hari Selasa, padahal hari Selasa itu adalah tanggal 3. Apalagi kita tak mendapatkan undangan, jadi jelas hasil rekap ini cacat hukum,” tegasnya.
Riski mengaku pihak tergugat boleh saja mengklaim bahwa gugatan yang dilayangkan sudah kadaluwarsa dan tak menyampai ambang batas. Hanya saja, pihaknya mempunyai bukti kuat berupa tanggal pendaftaran tepat waktu sesuai hasil rekapitulasi yang mereka ambil sendiri di KPU pada tanggal 7 bukan tanggal 4 Juli.
“Masalah kadaluwarsa kita daftar ke MK sudah sesuai dengan hasil rekap kita ambil di KPU. Untuk ambang batas, kita tak pernah bahas hasil rekap tetapi adanya kecurangan dalam pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif,” bebernya.
Riski berharap kepada MK agar memerintahkan KPU mendiskualifikasi pasangan Harfit karena diduga melakukan kecurangan dalam pilkada. “Tidak ada PSU, diskualifikasi adalah harga mati,” katanya.