Hasil Tes Calon Anggota Bawaslu Sumsel Tuai Protes
PALEMBANG, HS – Keputusan Pansel Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang tertuang dalam surat Nomor: OO4/TimseI/Bawaslu-Prov.SS/Vlll/2017 Tentang Pengumuman Hasil Test Tertulis, Test Kesehatan, Test Psikologi Tahap 1 calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan per tanggal 15 Agustus Tahun 2017, mendapat tanggapan dari masyarakat.
Ferry warga OKU Timur yang memasukkan laporan, Senin (21/08) mengatakan tanggapan ini berupa masukan ke Panitia Seleksi (Pansel) anggota Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) tentang rekam jejak calon anggota Bawaslu Sumsel yang tengah mengikuti tahapan seleksi penerimaan. Tanggapan ini berupa laporan atas pelanggaran dan sanksi yang diberikan kepada Leo Budi Rachmadi SE, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, pada saat kejadian.
“Dari keputusan tersebut kami sebagai warga masyarakat yang peduli pemilu bersih di Sumsel menanggapi akan kredibilitas para calon anggota Bawaslu Sumsel yang kami anggap sangat diragukan karena diduga banyak kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh calon atas nama Leo Budi Rachmadi SE, tidak layak dan tidak pantas dijadikan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya usai memasukan pengaduan.
Leo Budi Rachmadi SE, lanjut Ferry pria yang lahir di OKU, 14 Agustus 1974 saat ini masih bekerja sebagai Anggota/Ketua KPU OKU Timur, terbukti telah melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu yang berdasarkan hasil keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 14 September Tahun 2015 keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 162/KPTS/ KPU.006/lX/2015 dengan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu yang mencakup penyimpangan terhadap tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten] Kota, PPK, PPS, PTLN, KPTS/ KPTSLN dengan demikian Leo Budi Rahmadi, SE secara sah dan meyakinkan dinyatakan tidak patut dan tidak pantas lagi mencalonkan diri apalagi menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait pelanggaran Undang-undang dan syarat sebagai calon penyelenggara pemilu.
“Sebagai tindak lanjut pengaduan dugaan Pelanggaran Pemilukada Kabupaten OKU Timur tahun 2015 Bawaslu Republik Indonesia pernah mengeluarkan surat Nomor 0068/k.BawasIu/PM.06/Il/2016 bahwa KPU OKU Timur dalam hal ini Leo Budi Rahmadi untuk diproses dengan diteruskan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegas Ferry
Mendukung laporannya Fery membeberkan Bukti-Bukti berupa:
a. Keputusan dari KPU Provinsi Sumatera Selatan bahwa KPU OKU Timur (Leo Budi Rahmadi) TERBUKTI melakukan pelangaran Administrasi dengan Laporan surat keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor :162/KPTS/ KPU.006/lX/2015. Dan diberikan sanksi Peringatan Tertulis.
b. Tindak Lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang di kelurakan KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui Keputusan Nomor : 163/KPU.Prov.006/IX/2015. Juga terbukti dan kepada ketua dan Anggota KPU termasuk Saidara Leo Budi Rachmadi diberikan Sanksi Tertulis.
SK ini ditandatangani lima anggota KPU Sumsel tanggal 14 dan 15 September 2015.
c. Surat Bawaslu RI 0068/k.Bawaslu/PM.06/II/2016 tanggal 8 maret 2016 tentang tentang instruksi penerusan tindak lanjut pelanggaran pemilukada Kabupten OKU Timur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan segera melaporkan kepada Bawaslu RI dalam kesempatan Pertama atas laporan tersebut.
Selanjutnya Ferry menyampaikan bahwa Saudara Leo Budi Rahmadi SE tidak patut dan tidak pantas sebagai penyelenggara pemilu karena secara hukum yang bersangkutan telah melanggar peruturan perundang undangan.
“Kepada Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Rl, kami minta untuk menolak dan menggugurkan Sdr. Leo Budi Rahmadi sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan periode 2017-2022,” tegasnya.
Sementara itu, Hasanuddin, mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu ketika diminta keterangan membenarkan apa yang disampaikan Ferry. Melalui telepon selular, Hasananuddin membenarkan laporan tersebut.
“Pelanggaran tersebut saat pemilihan Bupati OKU Timur. Dimana saudara Leo menerima berkas yang belum lengkap dan melanggar tahapan pemilukada yang sudah ditetapkan. Rekomendasi Bawaslu RI harusnya dibawa ke DKPP namun kami Panwas OKU Timur tidak bisa mengawal karena sifatnya ad hoc bubar selesai tahapan Pilkada,“ beber Hasanuddin.
Hasanuddin pun menambahkan, Leo selain melanggar tahapan Pilkada juga melakukan pelanggaran lain. yakni mencetak surat suara tidak berdasarkan aturan.
“Harusnya surat dicetak sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan ditambah tidak lebih dari 2% dari DPT, namun saudara Leo sebagai Ketua KPU OKU Timur mencetak lebih dari ketentuan yang berlaku. Namun sekali lagi karena sifat Panwas Adhoc kami tidak bisa mengawal kasus ini,” tutupnya.
Berkas Pengaduan ini diterima staf sub bagian administrasi Baswaslu Sumsel. Tri Effendi sendiri membenarkan adanya pengaduan yang disampaikan masyarakat namun dirinya tidak mengetahui siapa yang dilaporkan.
“Kita hanya menerima saja pak, itupun staf kita yg terima dan langsung disampaikan ke panita seleksi,“ ujar Tri singkat.
Sementara itu Leo Budi Rahmadi yang saat ini sedang mengikuti tahapan seleksi Bawaslu di Palembang, melalui sambungan telepon, menyatakan silahkan masyarakat melakukan pelaporan. Namun harus jelas baik yang melapor maupun isi laporan.
“Yang bisa diproses itu jika pelapor disertai KTP dan no kontak yang bisa dihubungi, itu bisa diproses. Jangan-jangan ini surat kaleng,” katanya.
Sementara, salah satu Anggota Timsel Bawaslu Sumsel, Prof Alfitri, mengatakan, akan mendelete jika laporan tersebut terbukti ada pelanggaran
“Namun semua itu barus bisa dibuktikan dengan bukti, serta pelapor jelas ada kartu identitas diri,” tandasnya. (ATM)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2