• Berita
  • Sumsel
  • HD Pastikan Angkutan Batubara Tidak Melintas di Jalan Raya, Revisi Pergub Nomor 23 Tahun 2012

HD Pastikan Angkutan Batubara Tidak Melintas di Jalan Raya, Revisi Pergub Nomor 23 Tahun 2012

5 tahun ago
258
PALEMBANG,HS – Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Sekretaris Daerah (Sekda)  Sumsel Nasrun Umar memastikan segera merevisi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara angkutan batubara menggunakan jalan umum di hadapan Asosiasi Pengusaha Batubara, di ruang rapat Sekda, Kamis (1/11).
Menurut Nasrun, rencana revisi ini menindaklanjuti kenyataan di lapangan bahwa banyaknya keluhan atau keberatannya masyarakat atas jalan umum yang dilalui oleh angkutan batubara.
“Ini alasan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (HD) dan Wagub Mawardi Yahya (MY) agar Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara angkutan batubara menggunakan jalan umum direvisi dan ditindaklanjuti dengan penataan ulang kembali jalur lintas angkutan batubara,” ujar Sekda.
Tak hanya itu Nasrun Umar menambahkan bahwa rencana peninjauan ulang ini disebabkan oleh lebihnya muatan dan lebihnya jumlah kendaraan angkutan yang melintas serta kecelakaan yang sering terjadi oleh karna angkutan batubara yang melintas.
“Nah ini kadang-kadang yang tidak diperhatikan perusahaan, mobil 30 ton, mobil 40 ton jalan. Diizinkan cuma 200 mobil setiap hari yang lewat 600-800 mobil. Belum lagi debu, kotornya jalan, bisingnya ketika subuh pun masih jalan, dan yang terakhir kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi”ujarnya.
Di samping itu, Sekda juga menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sebagai penutupan atau penghentian akses akan tetapi sebagai penataan ulang pemakaian jalan khusus bagi angkutan batubara.
Selanjutnya kata Sekda akan ditentukan jalur alternatif yang tidak menggunakan jalan raya khususnya jalan lintas Kabupaten Muara Enim sampai dengan Kota Prabumulih sesuai hasil survei bersama antara Pemprov Sumsel dengan pengusaha angkutan batubara.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati juga angkutan batubara menggunakan jalan khusus angkutan batubara yang dikelola oleh PT.Titan Infra Energy melalui PT. Servo Lintas Raya dengan mekanisme perhitungan biaya akan dilakukan B to B.
Kemudian pengusaha angkutan batubara dan pelabuhan muat akan melakukan perbaikan terhadap jalan alternatif yang akan dilalui sesuai hasil survei.
Dalam pertemuan itu juga diputuskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak akan memperpanjang izin Angkutan Batubara sejak di revisinya Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012.
Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Pertambangan Angkutan Batubara, Andi menyampaikan bahwa total dari angkutan batubara yang beroperasi yaitu sebanyak 800 angkutan, ditambah 10-20% penambahan kendaraan sebagai cadangan. Namun jumlah tersebut tidak semua bekerja karena ada masa kerja 24 sampai dengan 25 hari dan hanya mampu 15 sampai dengan 18 hari.