Hut Kemerdekaan RI 98 Napi Dapat Remisi Bebas

7 tahun ago
174

PALEMBANG,HS – Dari total 6259 narapidana (napi) yang mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan, Kamis 17 Agustus 2017, sebanyak 98 napi langsung dibebas dari masa tahanannya. Lantaran berkelakuan baik dan tidak mendapatkan catatan hitam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) KemenkumHAM Sumsel, Sudirman D Hury mengatakan pemberian remisi iniberdasarkan PP No 28 Tahun 2006 serta pertimbangan kapasitas dari lapas di Sumsel.

“Yang mendapatkan remisi ini baik yang tersandung kasus hukum korupsi maupun tindak kriminal lainnya asalkan berkelakuan baik,” katanya saat ditemui di Pemprov Sumsel, (16/8/17)

Selain 98 napi yang dibebaskan, sisa napi yang mendapatkan remisi ini bervariasi dari satu bulan hingga enam bulan. Ditahun 2017 ini tepatnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan pihaknya mendapatkan alokasi untuk renovasi dua Lapas yakni di Kabupaten Lahat dan LPKA Palembang.

“Untuk Lahat itu penambahan blok dan sedangkan untuk LPKA itu perbaikan saluran air,” ungkapnya.

Dana yang dikucurkan untuk dua lapas ini untuk Lahat sekitar Rp3 miliar sedangkan untuk LPKA sekitar Rp700 juta dimana September mendatang baru akan diturunkan ke pihaknya.

“Waktunya sangat pendek, tapi kami optimis ini terealisasi karena itu dari sekarang kami sudah merencanakan pelelangan,” tegasnya (MDN)